Berita Palangkaraya
Selama Bulan Ramadhan, Khusus Tempat Hiburan Diskotik dan Klab Malam Palangkaraya Tutup
Selama bulan Ramadhan, tempat hiburan malam (THM) Diskotik dan Klab Malam ditutup.
Penulis: Lidia Wati | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Selama bulan Ramadhan, tempat hiburan malam (THM) Diskotik dan Klab Malam ditutup.
Ini, merujuk surat ederan Wali Kota Palangkaraya nomor 556.3/218/DPPKO-Par/III/2022 ditandatangani oleh Fairid Naparin.
Dalam surat ederan itu, orang nomor satu di Kota Cantik Palangkaraya mengimbau agar masyarakat selalu memelihara toleransitoleransi, ketertiban, kerukunan di lingkungan masing-masing.
Saat satu hari sebelum Bulan Ramadhan sampai hari kedua menutup semua THM seperti Diskotik, Klab Malam, tempat Bilyar, Karaoke dan sejenisnya.
Baca juga: Tim Satgas Covid-19 Palangkaraya Temukan Pengunjung THM & Kafe Positif Serta Langgar Jam Operasional
Baca juga: Bulan Ramadhan Jadikan Momentum Meningkatkan Uhkuwah dan Pendalaman Ajaran Islam
Baca juga: Selama Bulan Ramadhan, Jam Operasional Cafe di Palangkaraya Dibatasi Sampai Pukul 22.00 WIB
"Serta tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri sampai dengan dua hari setelah hari raya Idul Fitri 2022," kata Fairid Naparin, Minggu (3/4/2022).
Namun khusus untuk Diskotik dan Klab malam ditutup selama bulan Ramadhan berlangsung.
Untuk Cafe, tempat permainan biliar, Karaoke, restoran, warung makan dan kedai minuman dibatasi jam tutup menjadi pukul 22.00 WIB.
Tak hanya itu, mereka juga dituntut menerapkan prokes dengan kapasitas maksimal 50 persen. Serta tidak membuka usahanya secara terbuka, dianjurkan secara tertutup atau terbatas.
Fairid Naparin juga melarang kepada masyarakat Kota Cantik untuk memperjualbelikan dan membunyikan petasan, termasuk meriam bambu dan kembang api.
"Melarang masyarakat agar tidak memperjualbelikan dan membunyikan petasan dan sejenisnya. Karena akam dikenakan sanksi dengan ketentuan yang berlaku," terangnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/waalalaia.jpg)