Berita Palangkaraya
Tertangkap Akibat Gonggongan Anjing, Maling Ban Mobil Palangkaraya Divonis 1,5 Tahun Penjara
Derry alias bapak Arkha maling ban mobil divonis 1,5 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya.
Penulis: Ghorby Sugianto | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Nasib apes dialami seorang maling ban mobil. Niat mau untung malah buntung.
Betapa tidak, akibat perbuatannya itu, Derry alias bapak Arkha divonis 1,5 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya.
Bermula saat terdakwa diajak temannya untuk mencuri barang milik orang lain di jalan George Obos XVI G, Palangkaraya pada malam hari.
Niat itu timbul setelah mengantar temannya ke Pasar Besar, lalu ke rumah pacar temannya di Jalan lingkar luar Palangkaraya.
Baca juga: Tilang Elektronik Palangkaraya Mulai Diterapkan, Pengendara Mengaku Tak Tahu Cara Kerjanya
Baca juga: Dua Tahun Terhenti Karena Covid-19, Pemilihan Putra dan Putri Pariwisata Palangkaraya Digelar
Baca juga: 8 Titik Pasar Wadai Kota Palangkaraya Sudah Kantongi Rekomendasi Satgas Covid-19
Saat sudah berada di lokasi, terdakwa memarkir motor honda beat yang dikendarai sejauh 10 meter dari rumah korban. Lalu berjalan kaki menuju garasi.
Pelan-pelan diangkatnya ban mobil beserta velgnya berjumlah 4 buah. Yang diangkat masing-masing orang mengangkat 2 ban.
Perbuatan terdakwa digonggongi anjing serta teriakan maling oleh korban. Karena panik, terdakwa membuang ban dan tancap gas lalu tercebur ke parit.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP," ungkap majelis hakim, Irfanul Hakim, Senin (28/3/2022).
Vonis terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya yakni selama 2 tahun penjara.
Menanggapi vonis itu terdakwa menyatakan menerima. Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan, 2 buah ban mobil merk Bridgestone B250 ukuran 185/70R14 88S dan 2 buah ban mobil merk Dunlop SP10 185/70R14 88S beserta velg mobil merk Toyota ukuran R14.
Petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor merek Honda beat warna biru hitam Nopol KH 4085 YO, 1 lembar STNK Asli sepeda motor merk honda Beat tahun 2021 warna biru hitam Nopol KH 4085 YO. (*)
Mediasi Pemukulan Akibat Hutang Piutang, Bhabinkamtibmas Palangkaraya Berhasil Damaikan Warga |
![]() |
---|
Imlek 2023 Tahun Kelinci, Koh Aphin Sarankan Lebih Giat Dibidang Apapun Meraih Kesuksesan |
![]() |
---|
Perayaan Imlek 2023, Polda Kalteng dan Polres Jajaran Pastikan Keamanan Bagi Warga Tionghoa |
![]() |
---|
Kondisi Lebih Kering di 2023, BPBD Palangkaraya Waspada Bahaya Karhutla dan Bencana Lain |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Senin 23 Januari 2023, Hampir Wilayah Kalteng Mendung, Hujan Sedang Hingga Lebat |
![]() |
---|