Berita Kalsel
Terlibat Pembalakan Liar, Oknum Personel Sat Polair Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Diperiksa Propam
Oknum anggota Polri yang merupakan personel Sat Polair Polres Hulu Sungai Utara (HSU) itu diduga terlibat aktivitas pembalakan liar.
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN - Bid Propam Polda Kalimantan Selatan memeriksa seorang oknum anggota diduga terlibat dalam pembalakan liar.
Jajaran Direktorat Polairud Polda Kalsel dalam kasus dugaan tindak pidana Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, mengamankan oknum Anggota berinisial AB untuk di periksa.
Oknum anggota Polri tersebut merupakan Personel Sat Polair Polres Hulu Sungai Utara (HSU) itu diduga terlibat aktivitas pembalakan liar.
AB diketahui sebagai pemilik dari 245 batang kayu log dengan volume 35,89 meter kubik tanpa dokumen sah yang diamankan petugas di perairan kawasan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel pada Senin (7/3/2022).
Baca juga: Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya: Ungkap Sindikat Tersangka & Barang Didapat dari Mana
Baca juga: Dua Motor Adu Kuat di Jalan Kalikasa Parenggean Kotim, Satu Korban Luka Dibawa ke RS
Baca juga: Direktorat Polairud Polda Kalsel Gagalkan Pengiriman Ribuan Kayu Ilegal Tanpa Dokumen
Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Djaka Suprihanta mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap AB.
"Ya kami periksa," kata Kombes Djaka.
Selain proses hukum pidana, AB juga terancam hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, Senin (21/3/2022) juga telah membenarkan bahwa AB yang berpangkat BRIPKA merupakan Banit di Sat Polair Polres HSU.
AKBP Afri mengatakan, mendukung proses hukum yang tegas terhadap oknum anggotanya yang diduga melakukan tidak pidana itu.
"Harus dilakukan tindakan tegas terukur supaya tidak menjadi contoh yang buruk kepada masyarakat," kata Kapolres HSU.
Sebelumnya dalam Konferensi Pers Perkara Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan di Markas Dit Polairud Polda Kalsel, Jumat (18/3/2022), AB bersama tiga tersangka lainnya turut dihadirkan.
Pada konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i bersama Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Takdir Mattanete itu, AB bersama tiga tersangka lain yaitu W (35), AJ (42) dan P (21) mengenakan baju oranye khas tahanan Polisi.
Dikatakan Kombes Takdir, keempat tersangka diancam dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ancaman pidananya yaitu penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Oknum Anggota Polres HSU Pemilik Kayu Log Diduga Ilegal Diperiksa Bid Propam Polda Kalsel
