Berita Kaltim
Pemuda di Tanjung Limau Bontang Tega Melakukan Tindak Asusila Pada Anak di Bawah Umur
Perbuatan bejat dilakukan oleh Pemuda di Tanjung Limau, Kota Bontang diringkus Polres Bontang, tindak asusila kepada Anak di bawah umur
TRIBUNKALTENG.COM, BONTANG – Perbuatan bejat dilakukan oleh Pemuda di Tanjung Limau, Kota Bontang diringkus Polres Bontang, melakukan tindak asusila kepada Anak di bawah umur gadis usia 16 tahun.
Tersangka SB (22) ini merupakan bekas tetangga korban yang tinggal di Kutai Timur.
Tersangka melakukan perbuatan bejatnya ke Yuli (bukan nama sebenarnya) sebanyak tiga kali, di rumah tante SB yang beralamat di Bontang Barat.
“Kita ringkus dia di rumah tantenya itu, setelah orang tua korban melaporkan ke polisi,” Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono, Jumat (18/3/2022).
Singkat cerita dari laporan yang diterima, Yuli kala itu hendak kabur dari rumah, pada 12 Februari lalu.
Rencananya, Yuli akan bertolak ke Balikpapan. Namun saat perjalanan, orang tua meminta pertolongan ke SB supaya membujuk korban agar kembali pulang.
Baca juga: Polisi Masih Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Pimpinan Ponpes Tenggarong Kasus Dugaan Asusila
“Tersangka ini langsung telepon korban. Kebetulan korban baru sampai di simpang Jalan Bontang-Sangatta dan langsung dijemput SB,” tuturtnya.
Setelah dijemput, korban pun diantar ke rumah SB agar tinggal sementara sebelum dipulangkan ke rumah orang tuanya.
“Orang tuanya tau kalau dia sama tersangka. Sengaja dititip, karena SB merupakan bekas tetangganya,” kata Mandiyono.
Namun tak disangka, saat berada di rumah SB, korban dipaksa harus melayani nafsu bejat tersangka.
Korban yang sempat menolak itu pun diancam dengan menggunakan badik.
Kelakuan bejat SB ini dilakukan sebanyak 3 kali saat kondisi rumah sedang kosong.
Baca juga: Ketua RW Nunukan Selatan Dinonaktifkan, Ditahan Polisi Diduga Melakukan Tindakan Asusila
Baca juga: Hendak Obati Kesurupan, Ibu Muda Malah Diperkosa Dukun Cabul di Desa Luwuk Kowan Kabupaten Kotim
“Tante tersangka tidak tahu. Korban tidak bisa melawan karena diancam,” ujarnya.
SB yang saat ini ditahan Mako Polres Bontang kini masih tengah menjalani pemeriksaan polisi.
Atas perbuatanya, SB pun terancam dijerat pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D atau pasal 81 ayat 3 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kisah Gadis 16 Tahun di Bontang jadi Korban Kasus Asusila, Sempat Kabur dari Rumah.
Budak Narkoba di Kutai Barat Kaltim Tak Berkutik Kedapatan Simpan Sabu Dalam Helm oleh Polisi |
![]() |
---|
Baru Keluar dari Lapas Narkotika Samarinda, Mantan Napi Kembali Berbisnis Barang Haram |
![]() |
---|
Geger dan Meresahkan Masyarakat Beredar Kabar Penculikan Anak di Balikpapan, Polisi Pastikan Hoaks |
![]() |
---|
Nekat Mencuri di Masjid Sofiatul Amin Samarinda saat Jelas Salat Magrib, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
2 Bandit Nyolong Tabung Gas di Bontang Terekam CCTV Diciduk Polisi, Ternyata Pelaku Masih Bawah Umur |
![]() |
---|