Berita Palangkaraya
Test PCR dan Antigen Perjalanan Domestik Dihapuskan, Warga Kalteng Tetap Harus Taati Prokes
Satgas Covid-19 Kalimantan Tengah, mulai menerapkan aturan baru tentang pelonggaran test PCR dan Antigen perjalanan orang dalam negeri.
Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA -Satgas Covid-19 Kalimantan Tengah, mulai menerapkan aturan baru tentang perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi.
Pelaku perjalanan tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen, namun wajib mengikuti vaksinasi lengkap dengan menunjukkan bukti sertifikat vaksin.
Regulasi baru tersebut tertuang pada Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit 8 Maret 2022.
Sekretaris Satgas Covid- 19 Provinsi Kalimantan Tengah Falery Tuwan yang diundang dalam program podcast Ruang Tamu TribunKalteng, Kamis (10/3/2022) menjelaskan terkait kebijakan tersebut.
Baca juga: Pelonggaran Tes Antigen dan PCR Mendorong Bangkitnya Sektor Pariwisata Kalteng
Baca juga: Bandara Tjilik Riwut Mulai Terapkan Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Test Antigen dan PCR
Baca juga: Resmi Sudah, Tes Antigen dan PCR Tidak Dipakai Lagi dalam Aturan Terbaru Perjalanan Domestik
Dia menerangkan, kondisi Covid-19 Indonesia mulai terkendali sehingga aturan tersebut dikeluarkan.
"Penghapusan syarat PCR dan antigen saat berpergian menggambarkan kasus covid-19 Indonesia sudah mulai terkendali," ujarnya.
Keputusan tersebut juga berlaku di Provinsi Kalimantan Tengah sehingga saat ini perjalanan keluar daerah melalui moda transportasi darat, laut dan udara tidak lagi memakai swab.
Namun, masyarakat jangan lalai untuk penerapan protokol kesehatan karena ketentuan tersebut harus terus dilakukan.
"Jangan kendor prokes dan tetap melakukan vaksinasi," ujar Falery Tuwan.
Aktifitas masyarakat harus terus berjalan untuk meningkatkan perkenomian, pendidikan dan lainnya.
"Karena semenjak angka Covid-19 tinggi untuk moda transportasi wajib menggunakan test PCR dan antigen sehingga membatasi ruang gerak masyarakat," ungkapnya.
Adanya aturan baru terkait pelonggaran PCR dan antigen yang tidak diwajibkan tentu kita sambut dengan baik ungkap Falery Tuwan.
Ia menghimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan walaupun sudah ada kelonggaran aturan baru soal PCR dan Antigen tersebut.
"Imbauan tetap memakai masker, menjaga jarak dan lainnya tetap dilakukan untuk masyarakat agar tidak abai terhadap prokes," tutur Falery Tuwan. (*)
Gudang Penyimpanan Kayu di Yos Soedarso Palangkaraya Nyaris Terbakar, Ditemukan Botol dan Sumbu |
![]() |
---|
Terancam 20 Tahun Penjara, Tersangka JW Gagal Edarkan 4 Paket 8,14 Gram Sabu di Palangkaraya |
![]() |
---|
Residivis Narkoba Palangkaraya Dibekuk Saat Ingin Transaksi, 3 Paket Sabu Berat 2,27 Gram Disita |
![]() |
---|
Suara Brisik di Kandang Ayam Damang Pijar Palangkaraya, Ternyata Ular Piton 2 Meter Incar Ternak |
![]() |
---|
Kawal Isu di Masyarakat dengan Perkuat Jurnalisme Warga di Kalteng, JPIC Gelar Temu Media |
![]() |
---|