Berita Kapuas
Penganiayaan di Kapuas, Tendang Aparat Hingga Jatuh dari Sepeda Motor, Pelaku Dibekuk Polisi
Penganiayaan di Kapuas, Lelaki berinisial JN (31) ini harus berurusan dengan hukum karena menendang aparat kepolisian hingga jatuh dari motor
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Sri Mariati

TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS – Penganiayaan di Kapuas, Lelaki berinisial JN (31) ini harus berurusan dengan hukum karena menendang aparat kepolisian hingga jatuh dari motor dan terluka.
Entah apa yang membuatnya sampai melakukan perbuatan tersebut.
JN yang baru diamankan, Rabu (9/3/2022) siang tadi, masih menjalani pemeriksaan oleh pihak berwajib.
Pelaku diamankan di wilayah Handil Rambai Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas.
Penangkapan dilakukan Unit Resmob Satreskrim dibantu Satresnarkoba Polres Kapuas.
Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang membenarkan pihaknya ada mengamankan pelaku tersebut.
Baca juga: Anak di Bawah Umur di Kapuas Nyaris Jadi Korban Pencabulan oleh Pria Tak Dikenal saat Bertamu
"Penangkapan tadi siang, pelaku sudah kami amankan ke Polres, saat ini masih menjalani pemeriksaan," katanya, Rabu malam.
Kasatreskrim pun membeberkan kronologi kejadian yang diketahui terjadi, Sabtu (5/3/2022) lalu.
Berawal dari korban yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Kapuas pulang dari membeli nasi goreng menggunakan Sepeda Motor di wilayah Kapuas.
"Tiba-tiba pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis Vario KH 6559JF menendang bagian sebelah kanan motor korban yang menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka," papar Kasatreskrim.
Lebih lanjut, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan kejadian itu.
Baca juga: Basarang Kapuas Berduka, Kecelakaan Maut Renggut Nyawa 4 Warga, Lansia & Balita Ikut Jadi Korban
Baca juga: Pengurus Cabor KONI Kapuas, KORMI dan KOK Dikukuhkan, Pembinaan Atlet Berkelanjutan
Hingga akhirnya, berkat kerjasama anggota Satreskrim dan Satresnarkoba akhirnya pelaku bisa ditemukan.
"Kami amankan beserta barang bukti Sepeda Motor yang digunakannya saat kejadian," tandasnya.
Saat ini, pelaku dalam proses penyidikan oleh petugas terkait motif hingga melakukan perbuatan tersebut.
"Pasal yang akan disangkakan 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan hukuman penjara dua tahun delapan bulan," pungkasnya. (*)
Penganiayaan di Kapuas
Polres Kapuas
Kasatreskrim
Satresnarkoba
Sepeda Motor
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Terungkap Motif Pembunuhan di Kapuas Kalteng, Tersangka Mengaku Sering Diejek Korban AY |
![]() |
---|
Kapolres Kapuas Beberkan Kronologi Pembunuhan di Desa Tumbang Tihin |
![]() |
---|
Pembunuhan di Kalteng, Pemuda Desa Tumbang Puroh Diringkus Anggota Polsek Kapuas Hulu |
![]() |
---|
Drama KDRT Ala Lesti Kejora di Kapuas, Suami Cekik Lalu Hantamkan Elpiji 3 Kg ke Kepala Istri Siri |
![]() |
---|
Pemuda Nekat Bawa Kabur dan Mencabuli Pacarnya di Kapuas Berhasil Diringkus di Astambul Kalsel |
![]() |
---|