Terbang Bebas Antigen dan PCR Belum Berlaku, Masih Menunggu Surat Resmi, Ini Penjelasan Kemenhub
Karena belum bisa diberlakukan, Kemenhub menegaskan aturan tes antigen dan PCR untuk perjalanan masih berlaku untuk saat ini
TRIBUNKALTENG.COM - Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tentang tidak perlu tes antigen maupun PCR untuk perjalanan darat, laut dan udara, ternyata belum bisa diterapkan.
Pasalnya, revisi aturan perjalanan terbaru tersebut masih menunggu surat resmi dari Mendagri.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Karena belum bisa diberlakukan, Kemenhub menegaskan aturan tes antigen dan PCR untuk perjalanan masih berlaku untuk saat ini.
Baca juga: Rencana Aturan Perjalanan Baru, Terbang Tak Perlu Tes Antigen dan PCR, Cukup 2 Kali Vaksin & Prokes
Baca juga: Pesawat Susi Air Buka Rute Penerbangan Banjarmasin-Tumbang Samba Mulai Senin 7 Maret 2022
Baca juga: Pesawat Aeromodelling Buatan Marbot Masjid Ini Diminati Wali Kota Palangkaraya
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan masih belum disahkan oleh pemerintah karena baru menjadi keputusan rapat terbatas yang dilaksanakan pada Senin (7/3/2022).
Sebab, keputusan penghapusan tes antigen dan PCR masih perlu menjalani beberapa proses pengesahan sebelum diberlakukan.
"Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).
Dengan demikian, aturan perjalanan transportasi saat ini masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 22 Tahun 2021.
Pada surat edaran tersebut, tes antigen dan PCR masih diwajibkan sebagai syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin melakukan perjalanan transportasi kereta api, laut, dan pesawat.
"Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19," kata Adita Irawati.
"Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021," jelasnya.

Pihaknya akan terus melakukan penyesuaian segera apabila Satgas Covid 19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan akan segera mengumumkannya ke masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Luhut mengatakan, pemerintah akan melakukan penyesuaian kebijakan dalam rangka transmisi menuju aktivitas normal.
Salah satunya, pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut dan udara tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif, apabila sudah divaksinasi dosis kedua.
"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual terkait hasil ratas evaluasi PPKM, Senin (7/3/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kemenhub Sanggah Pernyataan Luhut Soal Transportasi Tak Butuh Lagi PCR/ Antigen: Itu Belum Berlaku