Berita Palangkaraya
Bandara Tjilik Riwut Berlakukan Penumpang Tak Lampirkan Surat Antigen & PCR Kalau Sudah Vaksinasi
Bandara Tjilik Riwut mulai memberlakukan penghapusan melampirkan surat antigen dan PCR sebagai syarat penerbangan berdasarkan SE Covid-19 No 11 2022
Penulis: Ghorby Sugianto | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Penerapan penghapusan surat tes swab antigen dan PCR, sebagai syarat perjalanan oleh pemerintah menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar daerah.
Asalkan sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis 2 atau booster tidak perlu lagi melampirkan sebagai syarat apabila melalui penerbangan udara.
Hal itu dibenarkan Executive General Manager Kantor Cabang bandara Tjilik Riwut Palangkaraya, Eries Hermawandi kepada Tribunkalteng.com, Selasa (8/3/2022).
"Setelah menerima surat edaran tersebut, kami langsung melaksanakan penyesuaian," kata Eries.
Baca juga: Emi Abriyani: Bahas Kebijakan PPDN Bersama Pemprov Kalteng, Tes Usap Covid-19 Dihapus Pusat
Seperti diketahui Surat Ederan Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tersebut mengatur PPDN dalam melakukan perjalanan darat, laut dan udara yang mencakup seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia.
Bertujuan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap PPDN mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
Lebih spesifik, PPDN tetap menggunakan prokes ketat saat melakukan perjalanan ke luar daerah, dengan menggunakan masker 3 lapis, mengganti masker setiap 4 jam serta membuang ke tempat sampah.
Cuci tangan, jaga jarak 1,5 meter, tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.
Baca juga: Bandara Tjilik Riwut Belum Berlakukan Perjalanan Tanpa Kantongi Surat Swab Antigen & PCR
 Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat, dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
PPDN wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi sebagai syarat melakukan perjalanan ke luar daerah.
Sementara PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Saat menggunakan moda transportasi udara, darat dan laut. Namun untuk PPDN yang masih dosis satu atau belum divaksin wajib menunjukan hasil tes Covid-19 negatif.
Sedangkan PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi tetap menunjukan tes Covid-19 negatif.
Baca juga: Ditemukan 2 Penumpang Positif Covid-19, Aktivitas Penerbangan Bandara Tjilik Riwut Tetap Normal
Serta melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi.
Untuk usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Jadi sekarang penumpang bandara Tjilik Riwut tidak diwajibkan lagi untuk menunjukkan bukti negara RDT-antigen atau RT-PCR, asal sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis ketiga," pungkasnya. (*)
Innalillahi, Anggota DPRD Kota Palangkaraya Jumatni Tutup Usia |
![]() |
---|
Vaksin Booster 2 di Kalteng Tersedia 53 Ribu Dosis Namun Capaian Tahap 1 Masih Lamban |
![]() |
---|
ASN Bekerja Sebagai Adhoc Pemilu 2024 di Palangkaraya Diawasi, Dituntut Bekerja Profesional |
![]() |
---|
Cegah Karhutla Saat Kemarau, Polda Kalteng dan Polres Jajaran Rapat Strategi Penanganan Kebakaran |
![]() |
---|
Cek Jadwal, Waktu dan Tempat Pelayanan Vaksin Booster ke-2 di Kota Palangkaraya |
![]() |
---|