Berita Palangkaraya
Bandara Tjilik Riwut Belum Berlakukan Perjalanan Tanpa Kantongi Surat Swab Antigen & PCR
Penghapusan tes Covid-19 baik swab antigen dan PCR oleh pemerintah sebagai syarat perjalanan baik udara dan laut belum berlaku di Bandara Tjilik Riwut
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Penghapusan tes Covid-19 baik swab antigen maupun PCR oleh pemerintah sebagai Syarat Perjalanan baik udara dan laut hingga kini belum diberlakukan di bandara Tjilik Riwut
Menanggapi hal tersebut Eksekutif General Manager (EGM) bandara Tjilik Riwut, Eries Hermawandi melalui Stafnya Riyan Wilga Sandrio memberikan tanggapan saat dikonfirmasi Tribunkalteng.com.
“Kami masih menunggu atauran atau regulasi dari Pemerintah Pusat mengenai aturan baru Syarat Perjalanan,” ujarnya, Selasa (8/3/2022).
Ia menambahkan, terutama dari Satgas Covid-19 Kota maupun Provinsi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan Pemerintah Daerah.
Aturan tersebut masih dalam rencana, hal ini guna menaikkan angka vaksinasi di beberapa daerah.
Baca juga: Dua Pasien Covid-19 Kalteng Meninggal, Patroli Gabungan Turun Lapangan Imbau Warga Taat Prokes
Baca juga: Ditemukan Lagi Dua Warga Positif Covid-19 Penerbangan dari Jakarta-Palangkaraya
Bahkan bandara Tjilik Riwut yang terletak di Jalan Adonis Samad, Panarung, Pahandut, Kota Palangkaraya.
Aturan tersebut belum diberlakukan oleh pihak PT Angkasa Pura II di bandara Tjilik Riwut.
Pihaknya menegaskan masih menunggu pemberlakuan tersebut.
“Saat ini masih menggunakan persyaratan lama, agar bisa melakukan perjalanan udara menggunakan pesawat,” terang Riyan Wilga.
Ia menjelaskan, swab antigen dan PCR hasil negatif, PeduliLindungi, serta menggunakan masker.
Terkat itu pula, tegas dia, pemerintah mendorong masyarakat untuk mengikuti vaksinasi hingga tuntas guna mengakhiri pandemi Covid-19.
Baca juga: Hasil Swab Antigen Satu Penumpang Pesawat Baru Tiba di Bandara Tjilik Riwut Positif Covid-19
Selain itu, pemerintah juga melonggarkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Pemerintah menghapus syarat karantina bagi orang yang baru datang dari luar negeri ke Bali.
Hal lainnya adalah, dengan diganti dengan aturan baru mendapatkan vaksin dosis 1, dosis 2, dan dosis 3 atau booster sudah cukup untuk melakukan perjalanan domestik.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan aturan baru penghapusan syarat perjalanan surat Covid-19 itu, akan dituangkan dalam surat edaran aturan baru perjalanan yang berlaku dalam waktu dekat. (*)
bandara Tjilik Riwut
Covid-19
PCR
swab antigen
Kota Palangkaraya
Syarat Perjalanan
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Bandara Tjilik Riwut Berhias Lampion, Jumlah Penumpang Meningkat Saat Libur Imlek 2023 |
![]() |
---|
Perayaan Imlek 2023 di Palangkaraya, Potret Indahnya Keberagaman dan Toleransi Antarumat |
![]() |
---|
Dinilai Meresahkan, Parkir Kendaraan di Bahu Jalan Yos Sudarso Palangkaraya Dishub Kembali Tertibkan |
![]() |
---|
Lakukan Tindak Kekerasan dan Pengrusakan, Seorang Pria di Bukit Batu Palangkaraya Diamankan |
![]() |
---|
Mediasi Pemukulan Akibat Hutang Piutang, Bhabinkamtibmas Palangkaraya Berhasil Damaikan Warga |
![]() |
---|