Berita Palangkaraya

Bawa Sabu 59,5 Gram, Pria Asal Sei Hanyu Ditangkap Petugas Satresnarkoba Polresta Palangkaraya

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya, meringkus seorang pria berinisial YY (28).

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Istimewa
Pelaku berinisial YY (28) warga Desa Sei Hanyu dan barang bukti diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Palangkaraya pada Rabu (2/3/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya, meringkus seorang pria berinisial YY (28).

Dia merupakan warga Desa Sei Hanyu, sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memiliki barang haram narkoba jenis sabu.

Tersangka dirungkus saat berada di Mess Mitra Keluarga Jalan Madang, Panarung, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat resnarkoba,  Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan adanya penangkapan pengedar sabu tersebut.

Baca juga: Petani Bereng Bengkel Palangkaraya Ditemukan Tewas Tergantung di Dapur Gunakan Tali Jemuran

Baca juga: Program Layanan 112 Semakin Memudahkan Warga Palangkaraya Mendapatkan Pelayanan Damkar

Baca juga: Penjual Akar Bajakah Palangkaraya Berharap Bimbingan Pemasaran Jual Produk lokal

“Pelaku berhasil dirungkus saat berada di mess Mitra Keluarga, tanpa perlawanan sama sekali saat petugas datang,” ujarnya, Jumat (4/3/2022).

Pelaku berhasil diamankan, pada Rabu (2/3/2022) setelah dilakukan mengumpulkan keterangan saksi dan penyelidikan terhadap pelaku.

Kompol Asep menjelaskan bahwa, setelah mengamankan pelaku, petugas kemudian menggeledah tempat ia tinggal.

“Dari hasil penggeledahan petugas mengamankan 1 paket narkoba jenis sabu dengan berat 59,5 Gram di dalam plastik klip bening,” ungkapnya.

Selain itu terdapat 3 barang bukti yang juga diamankan oleh petugas Satresnarkoba.

“Lalu ada pula 1 buah plastik bewarna putih dan hitam, 2 buah jaring buah, dan 1 ponsel milik pelaku yang diamankan petugas,” terang Kompol Asep Deni.

Tersangka saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Satresnarkoba Polresta Palangkaraya.

“Kami masih menyelidiki dari mana pelaku YY tersebut mendapatkan barang haram tersebut,” kata Kasat Resnarkoba.

Pelaku pun masih menjalankan hukuman atas perbuatannya.

Kompol Asep mengatakan, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat jangan acuh jika melihat atau mencurigai, aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” ujarnya.

“Segera laporkan ke pihak kepolisian setempat jika menemukan aktivitas mencurigakan, agar dengan segera kami lakukan tindakan,” tambah Kompol Asep.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved