Berita Kalsel
Hasil Razia Satlantas Polres HST, 97 Knalpot Brong Sepeda Motor dan Mobil Dimusnahkan
Dirasa meresahkan suara bising knalpot yang tak sesuai standar atau knalpot brong. Polres Hulu Sungai Tengah Kalsel memusnahkan 97 knalpot brong
TRIBUNKALTENG.COM, BARABAI – Dirasa meresahkan dengan suara bising knalpot yang tak sesuai standar atau knalpot brong. Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Kalsel memusnahkan 97 knalpot brong.
Pemusnahan knalpot brong tersebut hasil hasil sitaan razia yang digelar mulai 2021 sampai 2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap, Selasa (1/3/2022).
Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di halaman Stadion Murakata Barabai usai apel gelar pasukan Keselamatan Intan 2022 yang dipimpin Kapolres AKBP Sigid Hariyadi.
Pemotongan secara simbolis dilakukan dengan cara memotong dengan mesin potong besi jenis gerinda, dilakukan secara bergantian oleh Kapolres, Ketua DPRD, Dandim 1002 HST, Ketua Pengadilan Negeri HST serta Perwakilan Kejaksaan Negeri HST dan jajaran pemerintahan HST.
Pemusnahan secara massal akan dilakukan bertahap oleh pihak Polres dengan cara dipress kemudian di potong-potong hingga menjadi bagian potongan kecil.
Kapolres HST menjelaskan, ada 83 knalpot brong hasil razia di Kota Barabai oleh Satlantas, satu di antaranya knalpot mobil. Sedangkan 15 knalpot lainnya hasil razia dari luar Kota Barabai.
"Razia dilakukan secara hunting di sejumlah titik baik di kota Barabai maupun luar kota Barabai. Jika menemukan knalpot tak sesuai standar berlalu lintas kami sita dan ditilang," kata Sigid.
Dijelaskan penindakan tegas terhadap penggunaan knalpot brong ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising yang dihasilkan, khususnya pada saat bulan Ramadhan tahun lalu.
Pada saat masyarakat salat isya dan salat tarawih pengendara dengan knalpot brong melakukan aksi kebut-kebutan yang menimbulkan suara bising.
"Karena sudah meresahkan masyarakat dan melanggar aturan berlalu lintas kami lakukan tindakan tegas," kata Kapolres.
Disebutkan, tindakan tersebut juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,khususnya pengendara sepeda motor maupun mobil agar menjaga toleransi baik dengan sesama pengguna jalan maupun lingkungan masyarakat sekitar. "Apalagi Kabupaten HST masyakatnya agamis," tegas Kapolres. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Polres HST Musnahkan 97 Knalpot Brong Hasil Sitaan dari Pengendara Sepeda Motor dan Mobil.