Berita Kalbar
Ketahuan Curi Kotak Amal Masjid Seorang Pria di Pontianak Jadi Bulan-bulanan Warga
Ketahuan dan tertangkap basah saat mencuri kotak amal Masjid Raudhat Iman Hendra (36) warga Pontianak babak jadi bulan-bulanan warga
TRIBUNKALTENG.COM, PONTIANAK – Ketahuan dan tertangkap basah saat mencuri kotak amal masjid, Hendra (36) warga Pontianak babak jadi bulan-bulanan warga, dirinya babak belur dihajar.
Tertangkapnya Hendra saat mencuri kotak amal pun viral di media sosial. Terlihat sejumlah warga mengerumuni tersangka. Warga yang berkumpul mengetahui adanya pencuri kotak amal masjid terpancing emosi.
Alhasil, tersangka pun menjadi bulan-bulanan, wajahnya terlihat beberapa kali diberi bogem mentah oleh warga.
Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Teuku Rivanda Ihsan menyampaikan Hendra tertangkap warga saat mencuri kotak amal di Masjid Raudhat Iman, Jalan Trans Kalimantan Desa Jawa Tenga Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kamis (23/2/2022) pukul 00.15 WIB.
Iptu Teuku Rivanda menyampaikan, bahwa saat mengetahui adanya tersangka kejahatan yang diamankan warga, Anggota Polsek Sungai Ambawang langsung segera menuju ke lokasi.
Baca juga: Mantan Wakar Masjid Darussalam Palangka Ketangkap Tangan Curi Kotak Amal, Pelaku Panjat Pagar Masjid
Baca juga: Uang Kotak Amal Raib Digondol 2 Remaja di Kafe di Taman Kuliner Tunggal Sangumang Palangkaraya
Setibanya dilokasi, Anggota kepolisian langsung mengamankan tersangka dari amukan warga.
"Saat ditemukan warga memang tersangka sempat menjadi bulan-bulanan warga, namun demikian dengan kesigapan anggota yang cepat berada di lokasi, dapat mengamankan tersangka dari amukan warga, dan saat ini dalam keadaan sehat," ujarnya, Jumat (25/2/2022).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Hendra diketahui merupakan resividis kasus pencurian kendaraan bermotor. Terkait pencurian kotak amal masjid, dikatakan Kapolsek tersangka mengakui baru satu kali melakukan pencurian tersebut.
Baca juga: Nasib Pembobol Kotak Amal Masjid, Tepergok Warga, Nyaris Dihakimi, Diikat di Pohon & Rambut Dipotong
Atas perbuatannya, tersangka yang saat ini sudah ditahan di Polsek Sungai Ambawang akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lebih dari 5 tahun penjara.
Selain itu, iapu menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terpancing emosi saat mengamankan pelaku kejahatan, ia berpesan untuk menahan diri serta tidak main hakim sendiri. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Kepergok Curi Kotak Amal Masjid, Warga Pontianak Babak Belur Dihakimi Massa.
