Berita Palangkaraya
Disdik Palangkaraya Keluarkan SE Terkait PTM, PJJ untuk 4 Kecamatan Berstatus Zona Merah
Disdik Palangkaraya mengeluarkan SE terkait PTM di Kota Palangkaraya, terutama untuk PJJ diterapkan di 4 kecamatan berzona merah di Kota Palangkaraya
Penulis: Devita Maulina | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Tingginya penyebaran Covid-19 di Kota Palangkaraya hingga saat ini masih terus terjadi. Bahkan empat kecamatan berstatuskan zona merah.
Sehingga Pertemuan Tatap Muka (PTM) yang sudah dilaksanakan di sekolah-sekolah terpaksa dihentikan sementara waktu.
Walaupun sebelumnya sekolah-sekolah menerapkan PTM dari 100 persen hingga menjadi 25 persen.
Namun karena saat ini sudah 15 Kelurahan di Kota Palangkaraya, sehingga Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangkaraya, menerbitkan surat edaran (SE) terbaru tentang penyesuaian pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas sejak, Senin (21/2/2022).
“Surat edaran terbaru kami terbitkan terakhir Senin 21 Februari yang lalu," kata Kepala Disdik Palangkaraya, Akhmad Fauliansyah, Kamis (24/2/2022).
Tertuang dalam surat edaran nomor 420/847/870. Um-Peg/II/2022 menetapkan kelurahan yang berstatus PPKM level 4 (zona merah) diberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Baca juga: Kecamatan Jekan Raya Dirikan Posko Covid-19 & Penyemprotan Massal, Kasus Perlahan Turun
Kelurahan yang berstatus zona merah di Palangka Raya sebanyak 15 kelurahan yaitu Kelurahan Palangka, Menteng, Bukit Tunggal, Petuk Katimpun, Panarung, Langkai, Pahandut, Tanjung Pinang, Sabaru, Kereng Bangkirai, Kalampangan, Tumbang Tahai, Tangkiling, Banturung dan Marang,
Sementara itu untuk wilayah kelurahan yang berstatus zona kuning dan orange diberlakukan PTM terbatas 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan.
Diketahui wilayah Kelurahan yang berstatus zona oranye dan kuning yakni Kelurahan Sei Gohong, Habaring Hurung, Tumbang Rungan, Kameloh Baru, Mungku Baru, Petuk Bukit,dan Kelurahan Bereng Bengkel.
Sedangkan untuk wilayah Kelurahan zona hijau, diberlakuan PTM dengan skala 100 persen pada satuan pendidikan yang berada di wilayah tersebut yakni Kelurahan Pahandut Seberang, Danau Tundai, Kanarakan, Bukit Sua, Petuk Barunai, Gaung Baru, Pager, dan Panjehang.
Baca juga: PTM Kembali Online, Berikut Kunci Jawaban Kelas 4 Tema 7 Subtema 1 Halaman 29, 30, 31, 33, 34
Baca juga: Emi Abriyani: Bisa Rekomendasikan Penghentian PTM Apabila Penerapan Prokes Sekolah Jelek
Dalam surat edaran tersebut menetapkan apabila terjadi status perubahan PPKM level yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, maka pelaksanaan PTM Terbatas di satuan pendidikan dapat menyesuaikan. (*)
Kasus Suami Perkosa Istri di Kasongan, Pengamat Hukum: Ada Paksaan Berhubungan Intim Itu KDRT |
![]() |
---|
NEWS VIDEO, Murid SDN 4 Menteng Palangkaraya Dilarang Bawa Lato-lato, Berlaku Awal Ajaran Baru |
![]() |
---|
Cemburu Buta, Sopir Travel di Palangkaraya Aniaya Gadis di Bawah Umur Tuduh Pacar dengan Lelaki Lain |
![]() |
---|
NEWS VIDEO, Terinspirasi Maestro Affandi, Seniman Eko Yes Buka Galeri, Pajang Ratusan Lukisan |
![]() |
---|
Napi RS Kabur dari Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Akhirnya Dijebloskan Kembali ke Nusakambangan |
![]() |
---|