Berita Kalbar
Tim Jatanras Polda Kalteng & Polres Sanggau Berhasil Tangkap Pelaku Perampokan SPBU Simpang Tanjung
Pelaku perampokan di SPBU Simpang Tanjung-Sosok Dusun Tanjung, berhasil dibekuk Tim Jatanras Polda Kalteng dan Satreskrim Polres Sanggau sempat buron
TRIBUNKALTENG.COM, SANGGAU – Pelaku perampokan di SPBU Simpang Tanjung-Sosok Dusun Tanjung, Desa Binjai Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau akhirnya dibekuk.
Tim Jatanras Polda Kalteng bekerja sama dengan Satreskirm Polres Sanggau membekuk pelaku yang sempat buron beberapa hari lalu.
Pelaku perampok berinisial RS ini berhasil dibekuk di depan Balimbur Mart & kafe, Selasa (8/2/2022) siang kemarin.
Sebelumnya, RS melakukan aksi perampokan di SPBU Simpang Tanjung -Sosok terjadi pada Kamis (3/2/2022), sekitar pukul 05.24 WIB.
Dalam peristiwa itu, pelaku yang menggunakan senjata tajam (sajam) dalam melancarkan aksinya tersebut.
Mengakibatkan korban seorang operator SPBU mengalami luka bacok dan pelaku juga berhasil membawa lari uang sebesar Rp. 5.961.600 dan tiga unit handphone dalam tas korban.
Baca juga: Perampokan Terjadi di SPBU Dusun Tanjung Sanggau, Pelaku Lukai Korban dengan Sajam
Baca juga: Dugaan Perampokan di Kapuas, Polisi Beberkan Kronologi Kejadian di Toko Maisarah
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, melalui Kasatreskrim AKP Tri Prasetyo dalam rilisnya mengatakan, pelaku perampokan di SPBU Simpang Tanjung -Sosok sudah ditangkap.
“Pelaku perampokan sudah ditangkap, barang bukti hasil curian sudah kami sita. Untuk tersangka sedang menjalani proses hukum di Kalteng terkait perbuatan pidananya,” ungkapnya.
Menurut data yang kami dapat, kata Kasat Reskrim, tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak 3 kali di wilayah hukum Sanggau.
“Pada tahun 2011 satu kali, tahun 2016 dua kali. Dan ketiganya merupakan perkara curanmor,” jelasnya.
Baca juga: Terkait Kasus Perampokan di Kubu Raya Kalbar Polisi Amankan Seorang Wanita Diduga Penadah
Lebih lanjut, dikatakan AKP Tri Prasetyo, untuk barang bukti disita 3 unit hp, 2 diantaranya merupakan hasil kejahatan, uang tunai Rp. 4.200.000 hasil kejahatan dan Motor honda sonic atas nama inisial Rs alias joy.
“Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud 365(2) KUHP Pidana ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Tersangka Curas di SPBU Simpang Tanjung-Sosok Sanggau Berhasil Diringkus, Ini Barang Buktinya.