Berita Palangkaraya

Polda Kalteng Tindak Tegas Oknum Penimbun Minyak Goreng Sebabkan Kelangkaan

Polda Kalteng akan tindak tegas oknum penimbun Minyak Goreng karena menyebabkan kelangkaan barang tersebut di pasaran, akibat penurunan harga satuan

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/g
Stok minyak goreng di salah satu ritel yang ada di Kota Palangkaraya tampak masih banyak, sebelum adanya kebijakan penetapan harga oleh pemerintah. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), akan tindak tegas oknum penimbun Minyak Goreng.

Tindakan tegas diambil, karena maraknya minyak goreng yang selalu habis di minimarket atau toko.

Sejak penetapan Minyak Goreng 1 harga, diduga ada oknum yang memanfaatkan momentum tersebut.

Terutama jika terjadi panic buying dan akhirnya Minyak Goreng pun menjadi barang langka.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Eko Saputro menegaskan, akan menindak para penimbun Minyak Goreng.

“Kita sudah menerjunkan petugas dari Subdit Indagsi Ditreskrimsus untuk melakukan sidak di pasar dan toko,” jelasnya kepada Tribunkalteng.com, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Minyak Goreng, Telur dan Rokok Penyumbang Inflasi Tinggi di Kalteng Periode Januari

Baca juga: Pedagang Pasar Kahayan Enggan Turunkan Harga Minyak Goreng, Masih Jual Stok Lama, Ini Alasannya

Kelangkaan pada Minyak Goreng terjadi apabila masyarakat panik tidak kebagian minyak goreng.

“Polda Kalteng telah melakukan antisipasi untuk mencegah adanya oknum penimbun minyak goreng,” ujar Kombes Pol Eko.

Kabid Humas Polda juga meminta kerja sama masyarakat jika menemukan aktivitas yang diduga oknum penimbun minyak goreng.

“Jika melihat atau menemukan aktivitas tersebut, segera laporkan ke kepolisian terdekat,” ucapnya.

Baca juga: Minyak Goreng Rp 14.000 Masih Susah Dicari, Besok Harga Diturunkan Jadi Rp 11.500 per Liter

Baca juga: Stok Minyak Goreng Minimarket Kota Palangkaraya Mulai Kosong Meski Pembelian Dibatasi

Semenjak ditetapkannya Minyak Goreng harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu perliternya.

Akibat panic buying dan adanya oknum yang melakukan penimbunan.

Masyarakat malah sulit mendapatkan Minyak Goreng, padahal pemerintah menetapkan Minyak Goreng 1 harga untuk memastikan masyarakat mendapatkan Minyak Goreng.

“Ada indikasi oknum yang menimbun Minyak Goreng, mereka memborong kemudian menjual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Hal tersebut akan kami tindak tegas,” tutup Kombes Pol Eko Saputro. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved