Omicron Kian Mengancam, Khotbah Agama Maksimal 15 Menit, Kotak Infak Tidak Diedarkan, Ibadah 1 Jam
Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.04 Tahun 2022 ini terkait pelaksanaan ibadah di wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Seiring penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di 37 daerah, Menteri Agama menerbitkan aturan baru dalam bentuk Surat Edaran.
Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.04 Tahun 2022 ini terkait pelaksanaan ibadah di wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3.
Penerbitan Surat Edaran Menteri Agama didasarkan pada perkembangan terkini di mana ancaman Covid-19 kembali meningkat, terlebih dengan adanya varian Omicron.
Diharapkan Surat Edaran Menteri Agama ini dapat menjadi panduan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan pada masa PPKM.
Adapun ketentuan dalam edaran ini, memuat empat hal, yaitu: tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, Jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.
Baca juga: Konsumsi Ramuan Daun Pepaya, Jahe, Madu dan Jeruk Nipis Obati Omicron? Ini Kata Ahli Obat Herbal
Baca juga: Kasus Omicron Terus Naik, Luhut Minta Warga Usia 60 Tahun ke Atas Sebulan di Rumah Saja
Baca juga: Korban Omicron Terus Bertambah, MUI: Penuhi Syarat Ini, Sholat Jumat Boleh Diganti Sholat Dzuhur
Beberapa poin yang diatur dalam surat edaran tersebut diantaranya seperti pembatasan waktu ceramah, yakni maksimal 15 menit.
Kemudian, untuk kotak infak tidak boleh diedarkan guna meminimalisir kontak.
Berikut ini ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 04 tahun 2022:
1. Tempat Ibadah
a. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:
1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50