Berita Kaltim
Pengaruh Miras Pemuda di Kutai Timur Tusuk Teman Hingga Tewas, Cekcok Masalah Pekerjaan
Seorang pemuda di Kutai Timur tega membunuh di bawah pengaruh miras menusuk temannya asal mula insiden maut tersebut karena cekcok masalah pekerjaan
TRIBUNKALTENG.COM, SANGATTA - Seorang pemuda di Kutai Timur tega membunuh rekannya sendiri usai berpesta minuman keras (miras).
Tempat kejadian penusukan tersebut di Kawasan Kenyamukan, Jalan KH Abdullah, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur.
Demikian disampaikan Kapolres Kutai Timur, AKBP Welly Djatmoko dalam pers rilis di halaman Mako Polres Kutim.
Kejadian pembunuhan bermula saat pelaku Ms alias Fs (29) mengundang tiga rekan lainnya untuk berpesta miras.
Salah satu di antara rekan pelaku adalah Ar alias Lp (38) yang selanjutnya menjadi korban penusukan.
Baca juga: Diduga Akibat Korsleting Barak Lima Pintu di Sangatta Kutai Timur Dilalap Jago Merah
Baca juga: Mekanik Bengkel Motor Nyambi jadi Pengedar Narkoba di Sangatta Ditangkap Polisi
"Beberapa saat setelah minum-minum, tersangka mengajak korban untuk ke rumah majikan mereka guna mengambil sisa uang gaji," ujarnya dalam Pers Rilis, Senin (31/1/2022).
Selanjutnya korban menolak ajakan tersangka sehingga terjadi percekcokan mulut di antara keduanya.
Kedua rekan lain yang ada di lokasi berupaya melerai, namun perkelahian tersangka dan korban makin memuncak hingga terjadi adu fisik.
Cekcok di antara keduanya semakin memuncak hingga tersangka mengambil badik dan menusuk dada korban.
"Tersangka memaksa korban, tapi korban tetap tidak mau. Akhirnya tersangka mengambil badik dan menusuk ka arah dada korban hingga korban jatuh ke tanah," ucapnya.
Korban sempat melakukan perlawanan usai ditusuk sehingga pelaku kembali menusuk korban sebanyak enam kali.
Baca juga: Ditemukan Pria Tak Bernyawa di Semak-semak di Kutim, Korban Diduga Bawa Kabur Motor Milik Tetangga
Akibat tusukan tersebut, korban tergeletak bersimbah darah dan tersangka pergi meninggalkan korban.
"Korban kemudian dibawa pergi ke Rumah Sakit Meloy oleh kedua rekan lain menggunakan mobil pickup," ucapnya.
Tersangka sendiri bekerja sebagai tukang bangunan bersama korban.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ke 3 KUHP dan atau pasal 388 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Cekcok Masalah Pekerjaan, Pemuda di Kutim Tusuk Teman Sampai Meninggal.
