Berita Kalbar

Polres Sanggau Kalbar Amankan Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Dua Tempat

Dua orang pelaku tindak pidana narkotika diamankan Satresnarkoba Polres sanggau di dua tempat berbeda.

Editor: Fathurahman
TRIBUNPONTIANAK/Polres Sanggau
Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring saat menunjukkan barang bukti yang diamankan dari kedua terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Mapolres Sanggau, Kalbar, Rabu 26 Januari 2022. 

TRIBUNKALTENG.COM, SANGGAU -Dua orang pelaku tindak pidana narkotika diamankan Satresnarkoba Polres sanggau di dua tempat berbeda.

Dua orang pelaku tindak pidana narkotika ini tak bisa berkutik saat petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu dan barbuk lainnya.

Kedua orang pelaku yang diamankan tersebut yakni AH di Dusun Serambi Desa Tanjung Merpati Kembayan dan RR di rumahnya di Dusun Baharu.

Jajaran Sat Narkoba Polres Sanggau mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu inisial AH di Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Baca juga: Narkoba Kalteng, Kurang dari Sebulan Polda Kalteng Ungkap 67 Kasus, 4 Kilogram Sabu Dimusnahkan

Baca juga: Polres Kotim Musnahkan 1 Ons Sabu dan Amankan 5 Tersangka Hasil Pengungkapan Awal Tahun 2022

Baca juga: Dua Petani Kotim Ditangkap Saat Transaksi Narkoba, Petugas Sita 200 Gram Lebih Sabu

"Barang bukti yang diamankan berupa enam paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, tiga buah sendok sabu yang terbuat dari plastik, satu unit handphone, satu bundel plastik bening berklip, satu set bong dan uang sebanyak Rp 490 ribu,"kata Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring melalui telpon selulernya, Rabu 26 Januari 2022.

Kronologis penangkapan lanjutnya, Setelah dilaksanakan lidik selanjutnya pada Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 16.30 Wib, Petugas kepolisian berhasil mengamankan satu orang laki-laki inisial AH di rumahnya di Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan.

Yang mana pada saat penangkapan serta penggeledahan tersebut, Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa enam paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis sabu.

Juga satu unit timbangan digital, tiga buah sendok sabu yang terbuat dari plastik, satu bundel plastik bening berklip, satu set bong dan uang sebanyak Rp 490 ribu.

"Terhadap barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh pelaku,"ujarnya.

Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut.

Selain di Kecamatan Kembayan, Sat Narkoba Polres Sanggau juga mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu insial RR di Dusun Baharu, Desa Suka Gerundi, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau (Bandar).

Kronologis penangkapan lanjutnya, Setelah dilaksanakan lidik, Selanjutnya pada Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 19.00 Wib, petugas kepolisian berhasil mengamankan satu orang Laki-laki inisial RR di rumahnya di Dusun Baharu.

"Yang mana pada saat penangkapan serta penggeledahan tersebut, Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, satu kantong plastik bening berklip yang berisikan satu butir pil diduga narkotika jenis Ekstasi warna ungu, Satu kantong plastik bening berklip yang berisikan seperempat butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna ungu dan berserta barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika,"jelasnya.

Terhadap barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh pelaku. Saat penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas, pelaku dikejar dan berhasil diringkus.

"Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Sat Narkoba Polres Sanggau Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved