Berita Kapuas
Optimalisasi Pemberian Jaminan Sosial Bagi Pekerja Non ASN, Ini Langkah Pemkab Kapuas
Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan segmen Penerima Upah dalam ruang lingkup Non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS -Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan segmen Penerima Upah dalam ruang lingkup Non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Saat ini tengah diupayakan Pemerintah Kabupaten (Kapuas) melalui Dinas Sosial (Dinsos).
Terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Pemkab dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Rabu (26/1/2022) siang.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Bappeda Kapuas. Implementasi Instruksi Bupati Kapuas terkait optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan segmen Penerima Upah dalam ruang lingkup Non ASN.
Pun juga bagi seluruh penerima uang jasa/upah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas.
Kadinsos Kapuas Budi Kurniawan dalam laporannya menyampaikan Pemkab Kapuas mengupayakan perlindungan bagi para pekerja.
Baca juga: Karyawan PDAM Tak Lulus Assesment Mengadukan Kelanjutan Nasib Mereka ke DPRD Kapuas
Baca juga: Kapolres Sebut Tak Ada Barang Hilang Dalam Kasus Pembunuhan Pemilik Toko di Kapuas
Khususnya Non ASN yang menerima upah dari APBD Kabupaten Kapuas maupun sumber dari pembiayaan resmi negara lainnya.
"Program ini merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Perlindungan Tenaga Kerja yang penerima upah," katanya.
Dimana, lanjutnya, dalam instruksi itu ada dua program besar yakni, perlindungan untuk Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
"Nah, di Kabupaten Kapuas banyak pekerja Non ASN khususnya dari segmen Penerima Upah bersumber dari APBD seperti tenaga kontrak, Kepala Desa/perangkat Desa, Kepala BPD dan Ketua RT, Mantir Adat, Damang dan lain-lain," jelas Budi.
Maka sangat perlu perhatian dalam hal ini diberikan pada pekerja Non ASN dimaksud.
"Ini juga sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kapuas yang kami tindaklanjuti, agar sektor pekerja Non ASN bisa tercover BPJS Ketenagakerjaan, sehingga apabila, misal, nanti tiba-tiba mengalami kecelakaan kerja dan kematian atau musibah semua dicover melalui jaminan di BPJS Ketenagakerjaan," tandasnya.
Masih menurutnya, pada konteks ini perlindungan Pemerintah sudah cukup maksimal oleh program BPJS Ketenagakerjaan.
"Khususnya program JKK dan JKM dimana resiko pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa melalui aparatnya, Ketua RT, Damang dan lain-lain cukup tinggi, sehingga perlu kehadiran Pemerintah melalui Asuransi Ketenagakerjaan," pungkasnya.
Terungkap Motif Pembunuhan di Kapuas Kalteng, Tersangka Mengaku Sering Diejek Korban AY |
![]() |
---|
Kapolres Kapuas Beberkan Kronologi Pembunuhan di Desa Tumbang Tihin |
![]() |
---|
Pembunuhan di Kalteng, Pemuda Desa Tumbang Puroh Diringkus Anggota Polsek Kapuas Hulu |
![]() |
---|
Drama KDRT Ala Lesti Kejora di Kapuas, Suami Cekik Lalu Hantamkan Elpiji 3 Kg ke Kepala Istri Siri |
![]() |
---|
Pemuda Nekat Bawa Kabur dan Mencabuli Pacarnya di Kapuas Berhasil Diringkus di Astambul Kalsel |
![]() |
---|