Berita Kaltim
Ini Jam Operasional Truk Berat Melintas di Simpang Rapak Balikpapan, Melanggar Izin Usaha Dicabut
Pemko Balikpapan Ambil kebijakan dengan mnenetapkan jam operasional truk bertonase besar melintas Simpang Rapak Balikpapan agar tidak ada insiden lagi
TRIBUNKALTENG.COM, BALIKPAPAN – Kebijakan tegas diambil Pemerintah Kota (Pemko) Balikpapan, bagi sopir truk-truk atau pengusaha kendaraan bertonase berat yang melanggar aturan.
Hal itu dilakukan setelah terjadinya laka maut yang terjadi di Simpang Rapak Balikpapan, Jumat (21/1/2022) kemarin. Menewaskan 4 orang dan puluhan luka ringan hingga berat.
Pemko Balikpapan telah mengambil langkah-langkah agar permasalahan kecelakaan lalu lintas di kawasan Muara Rapak itu tidak terulang lagi.
Dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang kendaraan bertonase berat, masuk ke jalan-jalan kota pada waktu-waktu tertentu
SE itu berlaku bagi kendaraan bertonase berat atau beroda lebih dari 10 roda, di mana kendaraan seperti itu dilarang memasuki jalan-jalan kota, mulai pukul 05.00 WITA sampai pukul 22.00 WITA.
Kendaraan berat baru bisa melintas mulai pukul 22.00 WITA sampai pukul 05.00 WITA. Kebijakan itu mulai berlaku, Jumat (21/1/2022).
Baca juga: Dinkes Keluarkan Data Resmi Jumlah Korban Tewas & Luka Laka Maut Simpang Rapak Balikpapan
Baca juga: Berulang Kali Terjadi, Berikut Sederet Kecelakaan Maut di Tanjakan Simpang Rapak Balikpapan
“Sanksinya bisa izin usahanya dicabut, bisa juga truk, tidak dikasih keluar izinnya. Dari kepolisian juga bisa ditahan,” kata Rahmad Masud kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).
Teranyar, Walikota Balikpapan Rahmad Masud merevisi aturan Perwali terkait pengaturan jam operasional kendaraan yang mulai berlaku tadi malam.
Adapun aturan yang dimaksud adalah Perwali Nomor 60 Tahun 2016 yang merupakan hasil revisi Perwali Nomor 33 tahun 2009 tentang Pengaturan Jam Operasional Kendaraan.
Angkutan alat berat/angkutan peti kemas dan truk/kendaraan besar dan kendaraan lain sejenisnya dalam Kota Balikpapan.
Baca juga: Kejadian Mengerikan Terulang di Simpang Rapak Balikpapan, Belasan Kendaraan Tabrakan Beruntun
Dalam Perwali itu disebutkan, jenis kendaraan 20 feet dilarang melintasi jalan protokol pada jam sibuk, antara pukul 06.30 WITA sampai dengan 09.30 WITA, dan antara pukul 15.00 WITA sampai pukul 18.00 WITA, sekalipun hari libur.
“Kalau Perwali (butuh) proses. Hari Senin, paling lambat satu minggu atau tiga hari waktu jam kerja,” katanya.
Namun solusi dan tindakan antisipatif saat ini yang bisa dilakukan, kata dia, mengatur regulasi baru melalui SE dan melakukan upaya rekayasa lalu lintas di Muara Simpang Rapak Balikpapan.
“Aturan ini harus permanen. Seumur hidup,” ucapnya tegas. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kendaraan Berat Boleh Melintas di Balikpapan Pukul 22.00-05.00 WITA, Sanksi Cabut Izin Usaha.
Satreskrim Polresta Balikpapan Bongkar Praktik Beli Solar Subsidi Ilegal, 398 Liter Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Laka Tunggal di Paser, Diduga Pengemudi Mengantuk Hingga Tabrak Tiang Listrik dan Terbalik |
![]() |
---|
Terkait Kasus Rice Miling Unit, 5 Penyidik KPK Datang dan Periksa Saksi di Polres PPU Kaltim |
![]() |
---|
Longsor di Area Tambang Batubara di Palaran Samarinda, 1 Orang Tewas dan 2 Alat Berat Ikut Tertimbun |
![]() |
---|
Truk Agen Elpiji Tabrak Warung dan 2 Pengendara di Samarinda, Kakak Beradik Terkapar Tengah Jalan |
![]() |
---|