Berita Kalsel
Baru Dua Minggu Keluar Penjara, RN Kembali Ditangkap Melakukan Pencurian di Rumah Kosong
Pelaku dua minggu sebelumnya bebas dari kurungan. Celakanya, dia justru kembali beraksi tak lama pasca selesai menjalani hukuman penjara tersebut.
TRIBUNKALTENG.COM, BANJARMASIN -Tim Gabungan Resmob Macan Kalsel Dit Reskrimum Polda Kalsel bersama Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat berhasil membekuk RN seorang pelaku pencuriandi rumah kosong, Kamis (20/1/2022).
Aksi pencuriandi rumah kosong tersebut dilakukannya seorang diri di rumah warga bernama Hendra di Jalan Swargaloka, Kelurahan Liang Anggang, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalsel.
Pencurian yang dilakukan residivis di Kalsel ini ternyata terekam kamera CCTV yang dipasang korban di rumahnya.
Pria berinisial RN (38) ini memang residivis pembongkar rumah kosong di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pelaku dua minggu sebelumnya bebas dari kurungan celakanya, dia justru kembali beraksi tak lama pasca selesai menjalani hukuman penjara tersebut.
Baca juga: Berkas Kasus Kades Kinipan Wilem Hengki Sudah Terdaftar di Pengadilan Tipikor Kota Palangkaraya
Baca juga: Buang Sampah di TPS Harus Sesuai Jadwal, Satpol PP dan DLH Palangkaraya Ketatkan Pengawasan
Aksi RN membongkar rumah milik korbannya, Hendra di Jalan Swargaloka, Kelurahan Liang Anggang, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalsel terekam CCTV.
Pasca korban melaporkan dugaan pencurian yang dialaminya, Polisi tak butuh waktu lama untuk memetakan keberadaan RN.
Bahkan tak sampai 24 jam, Tim Gabungan Resmob Macan Kalsel Dit Reskrimum Polda Kalsel bersama Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat berhasil membekuk tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit 3 Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah membenarkan, tersangka RN telah berhasil ditangkap.
"Ditangkap di Jalan Simpang Sei Bilu, Kampung Melayu Darat, Banjarmasin Tengah sekitar jam 14.00 WITA," kata AKBP Andy dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Jumat (21/1/2022).
Saat ditangkap, tersangka diketahui baru kurang lebih dua pekan menghirup udara bebas setelah dipenjara karena kasus kejahatan narkoba.
Lebih jauh sebelumnya yaitu di Tahun 2014, RN juga rupanya pernah dihukum pidana penjara karena kasus pencurian di rumah kosong.
"Di wilayah hukum Polres Tabalong Tahun 2014 melakukan tindak pidana pencurian di sepuluh TKP, sudah menjalani hukuman," terang AKBP Andy.
Pasca itu, data sementara juga menunjukkan RN diduga telah melakukan aksi serupa, satu kali di wilayah hukum Polres Batola dan dua kali di Wilayah Hukum Polres Banjarbaru.
Polisi Buru Pria di Banjarmasin, Diduga Aniaya Mantan Pacar di Depan THM Hingga Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
Serang 5 Bocah di Pulau Sewangi Batola, Monyet Ekor Panjang Ditaklukkan Senjata Bius |
![]() |
---|
Kebakaran Rumah di Desa Pekauman Tengah, Martapura Timur Kalsel, Dua Bangunan Terdampak |
![]() |
---|
Diduga Tak Terima Cinta Diputus, Perempuan di Banjarmasin Alami Luka Bakar Ulah Mantan Pacar |
![]() |
---|
Sahbirin Noor Pimpin Kerukunan Bubuhan Banjar Sedunia, Gubernur Kalsel Gantikan Rudy Ariffin |
![]() |
---|