Berita Kapuas

Perekaman KTP-el di Kapuas Lebih 90 Persen, Arsip Data Kependudukan Dikelola Secara Digital

Realisasi perekaman KTP Elektronik (KTP-el) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah mencapai lebih 90 persen.

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/Fadly SR
Pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas 

TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Sesuai data agregat semester II tahun 2021, jumlah realisasi perekaman KTP Elektronik (KTP-el) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah mencapai lebih 90 persen.

"Ya, sesuai data itu, sudah 91,62 persen atau 270.291 orang dari 295.013 warga yang wajib KTP-el," kata Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  (Kadisdukcapil) Kapuas, Sipie S Bungai, Selasa (18/1/2022).

Capaian tersebut, lanjutnya, sudah melampaui standar yang diajukan oleh Kementerian Dalam Negeri RI.

"Dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas," jelasnya.

Sipie juga menambahkan untuk rencana program kegiatan tahun 2022 ini, Disdukcapil Kapuas akan lebih memprioritaskan untuk cakupan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA).

Baca juga: Tim Jebol Disdukcapil Kapuas Turun ke Kecamatan Mantangai Beri Pelayanan Perekamaan KTP

Baca juga: Tim Jebol Perekaman e-KTP Disdukcapil Kapuas ke Kecamatan Mantangai

Baca juga: Rutan Kelas IIA Palangkaraya Musnahkan Barang Milik WBP, Hasil Penggeledahan Petugas

Dimana, menurutnya, hal tersebut sangat penting sekali dilakukan mengingat sekarang sudah mulai dilaksanakan vaksinasi untuk anak-anak.

"Meskipun program lain tetap berjalan dengan baik dan karena hasil evaluasi untuk KIA baru capai 50 persen, sedangkan program yang lain sudah sangat baik dengan capaian 95-98 persen," jelas Sipie.

Hal itu, lanjutnya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016.

"Yakni tentang Kartu Identitas Anak, dan itu sangat penting," ungkap Sipie.

Pihaknya mengakui, pentingnya KIA adalah upaya Pemerintah untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan identitas kependudukan, kepada seluruh penduduk Warga Negara Indonesia (WNI).

Sehingga diharapkan Tahun 2022 ini akan tercapai targetnya di atas 90 persen.

Terlepas dari program yang terus dilaksanakan, Disdukcapil Kapuas diketahui mengelola arsip data kependudukan secara digital.

Hingga tak jarang, Disdukcapil di wilayah ini jadi tujuan kaji banding instansi bahkan wakil rakyat dari luar wilayah Kapuas.

"Ya, Disdukcapil Kapuas kelola arsip data kependudukan secara digital," lontarnya.

Terkait ini, Tim Teknis Pengelolaan Arsip Digital Disdukcapil Kapuas, Vera Mustika, menjelaskan bahwa arsip berbentuk digital merupakan hal yang sangat penting dimiliki oleh setiap instansi.

Arsip digital merupakan catatan yang dibuat atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya.

Dapat dilihat, ditampilkan, atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik.

"Disdukcapil Kapuas dalam pengelolaan arsip digital menempatkan satu orang di masing-masing bidang," kata Vera.

Dimana, ada empat bidang di Disdukcapil Kapuas. Pengarsipan digital ini dilakukan setiap hari untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan.

"Lalu akan dikumpulkan secara terpusat oleh pengelolaan arsip setiap satu bulan sekali dan akan dilaksanakan evaluasi setiap bulannya," ujarnya.

Aplikasi digunakan oleh Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil yaitu Aplikasi SIAK.

Aplikasi ini secara langsung mengarsipkan semua dokumen, baik itu dokumen permohonan dan dokumen pendukung.

Serta dokumen yang dihasilkan seperti dokumen KTP, KK, Surat Pindah Datang, KIA, Akta-Akta dan Pencatatan Sipil lainnya.

Vera juga menambahkan untuk Bidang lainnya seperti Bidang Sekretariat, Bidang PDIP dan Bidang PIAK akan mengarsipkan semua dokumen yang masuk dan keluar di Google Drive Disdukcapil Kapuas.

"Aplikasi yang sangat sederhana dan mudah digunakan oleh siapa saja, dimana dan kapanpun," tambahnya.

Mengingat kegiatan yang dilakukan oleh para Pejabat Disdukcapil Kapuas, maka tentu bisa mempermudah pekerjaan pelayanan ke masyarakat.

"Untuk mendapatkan dokumen surat menyurat dan dokumen lainnya di luar jam kerja sekalipun, asal ada jaringan saja, bisa dilakukan," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved