Berita Kaltim

Dokumen Proyek dan Perizinan Disita Dalam Penggeledahan KPK di PPU dan Balikpapan

Penggeledahan oleh Tim Penyidik KPK dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, Selasa (18/1/2022)

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Sejumlah penyidik KPK sesaat menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Bupati PPU, Senin (17/1/2022) lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, PENAJAM – Rangkaian penggeledahan oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, Selasa (18/1/2022).

Melalui keterangan tertulis, Jubir KPK Ali Fikri membeberkan, lokasi yang sudah dilakukan penggeledahan, di antaranya Kantor Bupati PPU dan Rumah Dinas Jabatan Bupati.

Tak ketinggalan Kantor Dinas PUPR, dan Kantor Dinas Disdikpora.

Dari beberapa lokasi ini, lanjut Ali Fikri, ditemukan sekaligus diamankan berbagai dokumen proyek dan perizinan.

"Dan transaksi keuangan yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali Fikri, Selasa (18/1/2022) malam.

Sebelumnya, setidaknya hari ini, tim penyidik menggeledah beberapa tempat yang ada di wilayah Kabupaten PPU dan Kota Balikpapan.

Baca juga: KPK Bawa Dua Koper Usai Penggeledahan di Kantor Bupati Penajam Paser Utara

Baca juga: Lagi, Bupati di Kalimantan Ditangkap KPK, Giliran Bupati Penajam Paser Utara Terjaring OTT

Baca juga: OTT oleh KPK, Ini Biodata & Profil Lengkap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud

Setelah selang sehari sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Bupati PPU.

Di mana lokasi yang kali pertama dituju, beber Ali Fikri, rumah kediaman dari para pihak yang diduga terkait dengan perkara.

Dia menambahkan, analisa bukti-bukti akan dilakukan oleh tim penyidik untuk mengaitkan dengan perkara.

Ke depan, kata Ali Fikri, dilanjutkan dengan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Rangkaian Penggeledahan KPK di PPU dan Balikpapan Rampung, Dokumen Proyek dan Perizinan Diamankan, .

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved