Berita Kaltara
Jalani Sidang Tipiring Seorang Warga Tarakan Didenda Rp 500 Ribu, Lepas Sapi Ternak Tempat Umum
Seorang warga Tarakan, dirinya terpaksa harus membayar denda Rp 500 ribu gegara melepas sapi Ternak miliknya di tempat umum saat sidang tipiring
TRIBUNKALTENG.COM, TARAKAN – Apes nasib seorang orang warga Tarakan, dirinya terpaksa harus membayar denda Rp 500 ribu gegara melepas sapi Ternak miliknya di tempat umum.
Vonis denda Rp 500 ribu dijatuhkan kepada orang tersebut setelah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Jumat (14/1/2022) kemarin.
Kepala Satpol PP dan PMK Kota Tarakan, Hanip Matiksan mengatakan, terdakwa berinisial MA merupakan warga Mamburungan, Kota Tarakan.
“Sidang hari ini digelar karena terbukti melakukan pelanggaran Perda Nomor 13 Tahun 2002. Terdakwa dinyatakan bersalah dan didenda Rp 500 ribu,” ungkap Hanip Matiksan.
Dikemukakan, sidang tipiring hasil tangkapan Satpol PP Kota Tarakan ini pertama kali mengawal 2022.
Baca juga: Modus Berburu Babi Hutan,Tiga Pemuda Ngabang Malah Tembak Ternak Babi Warga
Baca juga: Buaya Berukuran 3 Meter Ditangkap Warga Sungai Kapih Samarinda Sering Makan Hewan Ternak
Lebih detail dijelaskan Hanip Matiksan, terdakwa melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2002 pada pasal 9 angka 16 bahwa berbunyi, setiap jalan, jalur hijau dan tempat umum, setiap orang pribadi atau badan dilarang untuk melepaskan hewan peliharaan maupun Ternak.
“Dalam perda dijelaskan larangan melepaskan hewan peliharaan maupun ternaknya yang dapat membahayakan jiwa orang lain dan atau menganggu ketertiban atau keindahan kota,” beber Hanip Matiksan.
Lebih jauh Hanip menjelaskan, dalam hal penindakan pelanggaran tipiring, Satpol PP Kota Tarakan bekerja sama dengan Dinas Peternakan.
Kronologinya sendiri kata Hanip Matiksan yakni pada Sabtu (8/1/2022) lalu sekitar pukul 16.00 WITA.
“Personel menertibkan sapi yang berkeliaran tanpa tali pengaman di daerah rumah adat di area jalan depan Telaga Keramat Kelurahan Kampung Enam,” urainya.
Baca juga: Diduga Tabrak Bangkai Kapal di Dasar Sungai, KM Dua Satu Tujuan Tanjung Selor-Tarakan Karam
Akhirnya karena dianggap mengganggu pengendara yang melewati jalan besar tersebut.
Sapi tersebut dibawa ke Kawasan Usaha Peternakan (KUNAK) yang berlokasi di Jalan Aki Balak tepatnya masuk ke jalan Hake Babu Kelurahan Karang Harapan.
“Jadi setelah sapinya diamankan di KUNAK, yang bersangkutan menghadap ke bagian PPNS. Yang bersangkutan dinyatakan bersalah karena melepas hewan ternak di tempat umum,” ungkapnya.
Berkaca dari kejadian ini, Hanip Matiksan menegaskan kepada warga yang memiliki ternak peliharaan untuk menjaga dan mengawasi dengan baik agar kejadian serupa tidak terulang sehingga bisa meminimalisir kejadian yang tak diinginkan termasuk mengganggu jalur pengendara di jalan raya umum. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Lepas Sapi Ternak di Tempat Umum, Seorang Warga Tarakan Didenda Rp 500 Ribu.
Kebakaran di Kaltara, Sisa Pembakaran Serbuk Kayu, Gudang Mebel di Malinau Kota Ludes Ludes |
![]() |
---|
Tiga Pekerja Kapal Pengangkutan Sawit di Balikpapan Meninggal, Saat Ambil Sampel Sawit Dalam Palka |
![]() |
---|
Pintu Rumah Terbuka, Bayi Penghuni Rumah di Kukar Terjatuh, Ditemukan Tak Bernyawa di Selokan |
![]() |
---|
2 Wanita Buruh Sawit Malaysia Nekat Bawa Sabu 5 Kg Tujuan Parepare Sulsel Dibekuk Polres Nunukan |
![]() |
---|
Pria Paruh Baya Asal Pinrang Nekat Masukan Sabu Dalam Anus untuk Kelabui Polisi di Nunukan |
![]() |
---|