Berita Palangkaraya
Pencabutan Izin Pertambangan dan Perkebunan oleh Pusat Akan Berdampak Bagi Perekonomian Kalteng
Pencabutan izin Konsesi Kawasan Hutan oleh pemerintah pusat diantaraya terhadap 59 perusahaan tambang,PBS dan kehutaan berdampak pada perekonomian.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pencabutan izin Konsesi Kawasan Hutan terdampak bagi 59 perusahaan tambang, kehutanan maupun Perusahaan Besar Swasta (PBS) Kelapa Sawit di Kalimantan Tengah.
Kebijakan tersebut hingga saat ini masih pro dan kontra namun dinilai akan berdampak pada perekonomian di Bumi Tambun Bungai.
Fitria Husnatarina Pengamat Ekonomi di Palangkaraya, menanggapi pencabutan izin tambang batu bara dan komoditas lainnya di Kalimantan Tengah, Senin (10/1/2022) memberikan komentarnya.
Dosen Universitas Palangkaraya ini menilai baik kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat tersebut merupakan resolusi untuk tata kelola perkebunan dan tambang.
Baca juga: Rencana Renovasi Bundaran Besar Ikon Kota Palangkaraya Jangan Hilangkan Nilai Historis
Baca juga: Dinas PUPR Turunkan Tim Investigasi Ambruknya Bangunan SDN 14 Palangkaraya, Ini Temuannya
Baca juga: Kera Liar Ekor Panjang Kembali Resahkan Warga Masuki Pemukiman Padat Penduduk Kota Palangkaraya
“Tujuan utama dari pencabutan izin untuk sebuah resolusi tata kelola di sisi perkebunan dan pertambangan yang baik,” ujar Fitria melalui telepon seluler.
Ia menambahkan bahwa, apapun kondisi dari sistem perekonomian yang kemudian di intervensi kebijakan seperti ini, pasti berdampak pada perekonomian di Kalteng.
“Secara langsung penerima izin tidak akan bisa beroperasi. Serta segala sesuatu yang berkaitan dengan aset, akan mengganggu perusahaan sehingga menjadi tidak produktif,” ungkap Fitria.
Nasib perusahaan yang tidak terkena penacabutan, harus dikelola dengan semaksimal mungkin.
Selain itu, perusahaan yang kemudian akan membuat izin, harus diatur secara sistematis.
Pencabutan izin masih dalam pro dan kontra di jajaran banyak pihak.
“Kita harus melihat dari niat baik pemerintah, untuk melakukan tata kelola dari sektor pertambangan dan perkebunan ini menjadi lebih baik,” ucap Fitria.
Dikeluarkannya suatu kebijakan, harus dibarengi dengan kebijakan lain secara teknis.
Memang izin pertambangan di Kalimantan Tengah sudah tumpang tindih atau over laping.
“Sehingga kawasan pertambangan menjadi semakin luas, penertiban seperti ini sangat penting sekali,” ujar Fitria.
Agar semua masalah beres mengenai pencabutan izin, perlu dilakukan pembuatan izin yang lebih ketat.
“Jika perizinan suatu perusahaan diperketat, maka eksplorasi oleh siapa dan pertanggungjawaban aktivitas seperti apa akan lebih mudah dipantau,” jelasnya. (*)
izin
Pertambangan
perekonomian di Kalteng
Fitria
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Berita Palangkaraya
Jelang Pemilu 2024, Polda Kalteng Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu di Depan Kantor KPU |
![]() |
---|
Kecelakaan di Palangkaraya, Diduga Sopir Ngantuk saat Mengemudi Tabrak Pembatas Jalan di Mahir Mahar |
![]() |
---|
Polemik KONI dan Pemprov Kalteng, Sugianto Sabran Sebut Banyak Ditunggangi Bermain Partai Politik |
![]() |
---|
NEWS VIDEO, WBP Rutan Kelas IIA Palangkaraya Diberdayakan Keahlian dan Keterampilan |
![]() |
---|
NEWS VIDEO, 5 Remaja Palangkaraya Terekam CCTV Curi 4 Pasang Sepatu, Pemilik Minta Polisi Bertindak |
![]() |
---|