Berita Kalbar
2 Perampok Diringkus Tim Satreskrim Polresta Pontianak, Gunakan Aplikasi Kencan MiChat
Dua tersangka SS (23) dan IS (20) diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak, melakukan tindak pidana perampokan bermodus jasa kencan
TRIBUNKALTENG.COM, PONTIANAK – Dua tersangka SS (23) dan IS (20) diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak, melakukan tindak pidana perampokan bermodus jasa kencan.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan korban berinisial L (24) pada Jumat (7/1/2022) malam.
L melaporkan, dirinya telah menjadi korban perampokan di salah satu kamar hotel yang berada di Jalan Gajah Mada Pontianak, Kalimantan Barat.
Baca juga: Pengendara Motor di Pontianak Meninggal Dunia Menabrak Truk Sedang Parkir Pinggir Jalan
Saat itu, dirinya hendak berkencan dengan seorang wanita yang ia pesan melalui apkikasi MiChat.
Namun sesampai di kamar hotel yang dijanjikan, ia malah disambut oleh 3 pria bersenjata tajam di kamar itu, walaupun sang wanita juga ada di dalam kamar.
"Saat itu, si korban diancam oleh para pria dengan menggunakan senjata tajam jenis klewang untuk menyerahkan uang miliknya,'' ujar Kompol Indra, Sabtu (8/1/2022).
Baca juga: Pencarian Korban Ledakan Tangki Kapal SPOB Rezeki Bersama Oleh Tim SAR Pontianak Masih Nihil
Setelah menyerahkan uang senilai Rp 900 ribu kepada para pelaku, iapun dibiarkan pergi begitu saja, dan tidak jadi kencan bersama wanita yang sudah ia pesan.
Atas hal itu iapun langsung melapor ke Polresta Pontianak.
Menerima laporan korban, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak pun langsung bergerak menuju lokasi kejadian, dan di hotel tersebut petugas berhasil mengamankan IS dan SS.
Baca juga: Miliki Sabu 10,24 Gram Warga Tanjung Hilir Pontianak Ditangkap Saat Duduk di Teras Rumah
Saat introgasi keduanya mengaku telah merampok uang korban, SS bertugas mengancam korban dengan klewang, dan IS memukul korban.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti senjata tajam jenis klewang sudah diamankan di Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut, sementara si wanita masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Modus Jasa Kencan di Mi Chat, Komplotan Rampok Diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak.