Berita Kalbar
Pria di Pontianak Aniaya Temannya Hingga Bonyok, Kesal Diintip saat Berduaan dengan Pacar di Kos
Pria berinisial RF (21) di Pontianak menganiaya temannya hingga bonyok, lantaran kesal diintip temannya saat berduaan dengan pacar di kos
TRIBUNKALTENG.COM, PONTIANAK- Pria berinisial RF (21) di Pontianak menganiaya temannya hingga bonyok, lantaran kesal diintip temannya saat berduaan dengan pacar di kos.
Korban berinisial SM (21) melaporkan hal itu ke Polresta, tak terima dengan penganiayaan yang dialaminya oleh temannya tersebut.
Kasar Resktim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto menyampaikan bahwa penganiayaan ini terjadi, Selasa (16/12/2021) lalu.
Disebuah rumah kos yang berada di Jalan Karya, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak.
Saat itu, tersangka yang sedang berduaan dengan kekasihnya di dalam kamar, mendapati SM mengintip dirinya bersama sang kekasih.
Kesal dengan hal itu, pelaku langsung memukul korban dan mencekiknya.
Baca juga: Pria di Pontianak Diciduk Polisi, Tertangkap Mencuri Pagar Besi Warga Cenderawasih
Baca juga: Nyaris Babak Belur Dua Bandit Kambuhan Ditangkap Warga, Jambret Handphone Wanita di Pontianak
Akibat serangan RF, SM mengalami luka pada pelipis bagian kiri hingga menyebabkan luka dan mengeluarkan darah, serta leher korban terdapat bekas luka cakaran dari cekikan.
Berdasarkan laporan korban, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak melakukan serangkaian penyelidikan, dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah pasar Sayur, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sangga
Senin (27/12/2021), bersama dengan Polsek Batang Tarang, tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap pelaku.
Baca juga: Anak Tiri Serang Ibu dan Saudaranya di Pontianak, Sang Ibu Tewas dengan Sejumlah Luka Tusuk
"Dari interogasi singkat pelaku mengakui perbuatannya, adapun sebab diduga pelaku melakukan perbuatan tersebut, karena kesal dengan korban yang ketahuan mengintip pelaku saat berada di kamar kos dengan pacar nya,'' jelas AKP Indra Asrianto.
Saat ini tersangka yang dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun sudah berada di Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Kesal Diintip Saat Berduan dengan Pacar di Kos, Pria di Pontianak Aniaya Temannya hingga Babak Belur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/pelaku-penganiayaan-di-pontianak.jpg)