Berita Kalteng
Upaya Menyelesaikan Tumpang Tindih Lahan Pemprov Kalteng Menggunakan Kebijakan Satu Peta
Penyelesaian tumpang tindih lahan di Kalteng disikapi Pemerintah Provinsi setempat menggunakan kebijakan satu peta atau One Map Policy.
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Banyaknya terjadi tumpang tindih lahan di Provinsi Kalimantan Tengah disikapi Pemerintah Provinsi setempat menggunakan kebijakan satu peta atau One Map Policy.
Hal itu diungkapkan, Wagub H Edy Pratowo saat rapat membahas Upaya Percepatan Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) secara virtual dan faktual dari Aula Jayang Tingang , Palangkaraya, Selasa (7/12/2021) lalu.
Wagub H Edy Pratowo, menyampaikan persoalan tumpang tindih penggunaan lahan merupakan salah satu tantangan yang perlu sama-sama segera diselesaikan.
Ini, agar dapat menjamin kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang dan perencanaan pembangunan yang akurat dan akuntabel.
Baca juga: Satgas Covid-19 Kalteng Diaktifkan untuk Pengawasan Prokes Jelang Natal dan Tahun Baru
Baca juga: 414 Orang Guru Kontrak Lingkungan Disdik Kalteng Mengikuti Seleksi PPPK di SMA 3 Palangkaraya
Baca juga: Curi 14 Ponsel dan Notebook Milik Pelajar Asrama Putri Palangkaraya, Residivis Ini Ditangkap Polisi
Komitmen Pemerintah yang kuat, sinergi serta koordinasi teknis yang intensif dan transparan, akan mendukung penyelesaian tumpang tindih tersebut.
"Salah satu upaya pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan melalui Kebijakan Satu Peta (One Map Policy)," tegasnya.
Wagub H Edy Pratowo, juga mengatakan Kalteng sendiri menjadi salah satu Provinsi yang difokuskan dalam Kebijakan Satu Peta yang sedang digagas tersebut.
"Akhir Tahun 2022 mendatang diharapkan mencapai output berupa tersedianya peta digital Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Online Single Submission," katanya.
Diharapkan, akan terselesaikan kompilasi dan integrasi Informasi Geospasial Tematik Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan Sawit dan terlaksananya rekomendasi penyelesaian tumpang tindih di Provinsi Kalteng.
"Pelaksanaan rekomendasi yang berada di 341 Lokus dan 1884 Sub Lokus yang tersebar di 14 Kabupaten dan Kota di Kalteng," ujarnya.
Sementara itu, Stranas PK merupakan komitmen kuat Pemerintah bersama-sama dengan KPK, sebagai upaya untuk menciptakan pemberantasan korupsi yang sistemik, kolaboratif, dan berdampak nyata.
Diharapkan bersama Stranas PK ini dapat menjadi kebijakan nasional, yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang menjadi acuan dan panduan bagi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah, serta pihak terkait untuk bergerak mencegah korupsi, dengan sistem pencegahan korupsi dari hulu ke hilir. (*)
Satu Peta
Wagub H Edy Pratowo
Berita Kalteng
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Tumpang Tindih
Pemerintah
Dana Porprov Kalteng 2023 Rp 20 M Sudah di Pemkab Kotim, Soal Dana Hibah KONI Akan Dirapatkan |
![]() |
---|
Beralasan Sibuk, Ketua Umum KONI Kalteng H Eddy Raya Samsuri Mundur, Apa Tanggapan Pengurus ? |
![]() |
---|
Rawan Terjadi Kebakaran, BRGM Masih Konsen Tangani Lahan Gambut Pulang Pisau dan Kapuas |
![]() |
---|
Ancaman Resesi 2023, BPS Kalteng Perkirakan Hanya Berpengaruh Pada Perdagangan Internasional |
![]() |
---|
Kerusakan Jalan Dikeluhkan Warga Kalteng, Ruas Jalan Pangkalan Bun-Kolam Tuntas Tahun 2023 |
![]() |
---|