Berita Palangkaraya
Pengaturan PPKM Jelang Nataru di Kalteng Menyesuaikan Situasi dan Kondisi Daerah
Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM) di Kalteng hingga, Kamis (9/12/2021) belum ditentukan.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKATENG.COM, PALANGKARAYA - Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM) di Kalimantan Tengah hingga, Kamis (9/12/2021) belum ditentukan.
Mendagri mengeluarkan Instruksi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021.
Imendagri Nomor 62 tahun 2021 mengatur mengenai pelaksanaan Hari Raya Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 1 Januari 2022.
Sempat beredar informasi mengenai PPKM level 3 di seluruh Indonesia, namun akhirnya dicabut.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H Edy Pratowo memberikan penjelasan mengenai PPKM yang akan diterapkan di Kalimantan Tengah.
Baca juga: Wisata Kuliner Sungai Kahayan Menjadi Wisata Primadona Kalangan Muda di Kota Cantik
Baca juga: Meskipun Skala Kecil, Banjir Rob di Kapuas Masih Berpotensi Terjadi Seminggu ke Depan
Baca juga: Warga Kota Palangkaraya Minim Menjadi Pendonor Darah Aktif, Berdampak pada Stok Darah
“Mendagri sudah mengeluarkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, pengaturan pelaksanaan PPKM yang kaitannya dengan Nataru. PPKM level 3 tidak jadi diberlakukan. Arahan semua daerah menyesuaikan kondisi di daerah tersebut,” jelas H Edy Pratowo.
Wagub H Edy Pratowo, juga menambahkan, PPKM di setiap daerah berlaku sesuai kondisi dan situasi di daerah tersebut.
Jika daerah tersebut sedang memberlakukan PPKM level 1, maka saat Nataru daerah tersebut memberlakukan PPKM level 1 dan begitu seterusnya.
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota akan melaksanakan rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
“Untuk mensosialisasikan hal tersebut, tindakan selanjutnya kami akan rapat koordinasi dengan Mendagri,” jelas Edy Pratowo.
Forkopimda akan membahas mengenai mekanisme pengaturan PPKM saat Nataru.
“Yang jelas pengaturan PPKM akan diserahkan kewenangannya pada daerah masing-masing. Namun harus melihat situasi dan kondisi di daerah tersebut,” ungkapnya. (*)
Kasasi JPU Ditolak MA, PH Kades Kinipan Wilem Hengki Tempuh Upaya Hukum Pulihkan Nama Baik |
![]() |
---|
Peringati Hari Raya Kuningan 2023, Umat Hindu Palangkaraya Menang Atas Nafsu dan Tegakan Kebenaran |
![]() |
---|
Pihak SDN 1 Langkai Palangkaraya Razia Dadakan, Temukan Lato-Lato Dibawa 4 Murid Dalam Tas |
![]() |
---|
Kasus Suami Perkosa Istri di Kasongan, Pengamat Hukum: Ada Paksaan Berhubungan Intim Itu KDRT |
![]() |
---|
NEWS VIDEO, Murid SDN 4 Menteng Palangkaraya Dilarang Bawa Lato-lato, Berlaku Awal Ajaran Baru |
![]() |
---|