Berita Palangkaraya

Pemko Palangkaraya Menilai Perlu Payung Hukum Lindungi Masyarakat Hukum Adat

Pemko Palangkaraya Menilai Perlu Payung Hukum Lindungi Masyarakat Hukum Adat, hal itu diungkapkan Sekda Palangkaraya pada FGD dengan Faperta UPR

Penulis: Muhammad Lamsi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Lamsi
Sekda Kota Palangkaraya Hera Nugrahayu foto bersama dengan peserta FGD penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah masyarakat hukum adat Kota Palangkaraya, Senin (29/11/2021). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Sekda Kota Palangkaraya Hera Nugrahayu yang mewakili Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin, hadir pada FGD bersama Faperta UPR.

FGD ini membahas penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Raperda) masyarakat Hukum Adat Kota Palangkaraya.

Dalam sambutannya Sekda Kota Palangkaraya Hera Nugrahayu mengatakan, berupaya pemerintah untuk memberikan payung hukum terhadap masyarakat hukum adat.

"Ini adalah bagian dari upaya Pemko Palangkaraya untuk memberikan payung hukum terhadap masyarakat hukum adat, agar menikmati hidupnya lebih baik," jelasnya di Neo Hotel Palma Kota Palangkaraya, pada Senin (29/11/2021).

Ia juga berharap dengan adanya FGD ini selain adanya payung hukum tentunya juga peraturan daerah harus pro terhadap masyarakat adat.

"Semoga dengan FGD ini mampu membuat rancangan peraturan daerah yang pro terhadap masyarakat adat Kota Palangkaraya," Hera Nugrahayu.

Baca juga: Wali Kota Palangkaraya Hadiri Rapat Apeksi Regional Kalimantan 2021 di Samarinda

Baca juga: Musim Penghujan, Tim Rescue LCEC Palangkaraya Evakuasi Dua Ular Piton Nyasar ke Pekarangan Rumah

Baca juga: Ketua PCNU Palangkaraya Yakin Ketua PBNU Terpilih Nantinya Pemimpin Yang Terbaik

Mantan Kepala Bappedalitbang ini mengungkapkan, Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin mengaprsiasi atas terselenggaranya FGD ini.

Di tempat yang sama Dekan Faperta UPR Sosilawaty mengatakan, sasaran yang ingin dicapai dalam FGD ini adalah tersusunnya peraturan daerah dalam bentuk Masyarakat Hukum Adat Daerah kota Palangkaraya.

"Tentu sasarannya adalah terbentuknya peraturan daerah masyarakat hukum adat ini mempunyai landasan yang kuat, baik secara teoritik, ilmiah, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved