Berita Kaltim

Tiga Pria Asal Kukar Ditangkap Satresnarkoba Polresta Samarinda Diduga Pengedar Narkoba

Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap tiga orang pria yang tercatat sebagai warga Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur

Editor: Fathurahman
HO/ Satres Narkoba Polres Samarinda
Barang bukti yang diamankan kepolisian dari ketiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu. HO/Satresnarkoba Polresta Samarinda 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA -Tiga orang diduga pengedar narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda Kalimantan Timur.

Ketiga orang berjenis kelamin pria tersebut  tercatat sebagai warga Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Polisi menangkap ketiganya Senin, (15/11/2021) malam di Kawasan Sambutan, Kota Samarinda.

Tersangka yang diamankan polisi antara lain, Saipul (34) dan Pepen (46) beralamatkan di Kecamatan Anggana, sedangkan satu orang lain bernama Ipan (44) warga Kecamatan Tenggarong.

Mereka diduga sebagai pengedar sabu, pasalnya saat ditangkap dan digeledah kesemuanya didapati menyimpan narkotika golongan 1 ini.

Baca juga: Ekonomi Kalteng Tumbuh Positif, Digitalisasi Diharapkan Bangkitkan UMKM Kalteng

Baca juga: Danrem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Yudianto Putrajaya Temui Tokoh Pers Kalimantan HG Rusdi Effendi

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto menerangkan ketiga pria ini sebelum akhirnya diringkus, polisi mendapati bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

Informasi yang didapat, persis di Jalan Purwobinangun RT 15, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, ada satu titik yang sering dipergunakan bertransaksi narkoba.

Petugas berpakaian sipil mengintai dari kejauhan, sebelum akhirnya datang seorang pria mengendarai sepeda motor, tepat di depan rumah warga yang jadi titik transaksi barang haram.

Tanpa basa-basi, anggota Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda langsung bergerak mengamankan pria tersebut, yakni Saipul.

"Kami lakukan penggeledahan badan, lalu menemukan satu bungkus kotak rokok, yang ternyata untuk menyimpan sabu. Di dalamnya ada 4 poket sabu-sabu dalam plastik klip dengan berat 3,43 gram bruto, satu buah ponsel juga kita amankan," terang Iptu Purwanto, Rabu (24/11/2021) hari ini.

Interogasi lalu dilakukan, berdasarkan pengakuan Saipul barang haram didapat dari seorang bernama Pepen. Rekannya ini lalu ikut dijemput, dengan membawa serta Saipul yang memberi tahu dimana rumah Pepen di Kecamatan Anggana. Setelah sampai, polisi langsung mengamankan Pepen.

Dari Pepen, Satresnarkoba Polresta Samarinda mendapatkan barang bukti sepoket sabu-sabu seberat 0,39 gram bruto di kantong celana. "Satu kotak berisi sabu-sabu 1,07 gram neto di dalam rumah Pepen," sebut Iptu Purwanto.

Tak berhenti sampai disitu, kedua pelaku yang diduga pengedar sabu antar wilayah perbatasan kabupaten-kota ini mengungkapkan bahwa satu lagi rekannya yang ikut memasok kristal mematikan ini. Dia pelaku terakhir yang diketahui bernama Ipan.

Polisi terpaksa harus menempuh perjalanan ke Kecamatan Tenggarong, dengan waktu sekitar 1 jam lebih, untuk meringkus pria berusia 44 tahun ini.

Ipan sendiri diamankan di rumahnya, persis di Jalan Mangkunegara, Tenggarong, Kukar. Saat meringkus Ipan dan melakukan penggeledahan badan serta sekitar rumahnya, sebuah kotak handphone menarik perhatian polisi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved