Berita Kaltim

2 Mucikari Terancam Penjara 15 Tahun, Cyber Polsek Samarinda Berhasil Bongkar Prostitusi Online

Dua mucikari Yakni RD (20) laki-laki dan SF (21) perempuan dan anak di bawah umur, diringkus Tim gabungan Satgas Patroli Cyber Samarinda Kota

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Tim gabungan Polsek Samarinda Gabungan bersama Tim Satgas Patroli Cyber saat merilis prostitusi online yang berhasil mereka ungkap di Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Jumat (12/11/2021). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA – Dua mucikari Yakni RD (20) laki-laki dan SF (21) perempuan, diringkus Tim gabungan Polsek Samarinda Kota bersama Tim Satgas Patroli Cyber selama 3 hari.

Setelah gencar menyusur berbagai aplikasi online yang disinyalir untuk sarana prostitusi online di Kalimantan Timur.

Kasus tersebut terungkap karena adanya peristiwa pembunuhan Atul (21) di salah satu hotel Samarinda yang dilatar belakangi prostitusi online dari aplikasi Mechat.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo.

AKP Creato Sonitehe Gulo menerangkan, kedua muncikari ini bukan warga Kota Samarinda dan baru berada di Kota Samarinda ini sejak satu minggu lalu.

"Jadi mereka ini menjembatani pekerja mereka untuk mencari pelanggan," bebernya kepada TribunKaltim.co melalui press rilis pada Jumat (12/11/2021) sore.

Baca juga: Tiga Pemuda Dibawa ke Mapolres Samarinda, Modus jadi Korban Kecelakaan demi Konten YouTube

Baca juga: Seorang Lansia 66 Tahun Tergeletak tak Bernyawa di Teras Rumah Warga Samarinda Seberang

"Nah, si SF ini masih mahasiswi. Dan yang dijajakannya teman kampus hingga sepupunya," lanjut AKP Creato Sonitehe Gulo.

Tidak sampai di situ, dari hasil patroli cyber lanjutan, mereka kembali mengamankan seorang pelajar asal Kalimantan Selatan yang masih di bawah umur pada Kamis (11/11/2021) lalu.

Dia adalah NA (17) yang dikatakannya melakukan prostitusi online tanpa terorganisir, atau tanpa muncikari.

Ia menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap hal tersebut dengan berpura-pura menjadi calon pelanggan yang akan memakai jasa esek-esek tersebut.

Baca juga: Mengaku Sesak Nafas dan Tersengal-sengal, Wakar Plaza 21 Samarinda Mendadak Tewas

"Mereka bertiga bukan warga Kota Samarinda. Kami sudah memeriksa identitas mereka satu persatu," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua muncikari tersebut menjadi tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sudah melanggar Pasal 2 Ayat 2.

Undang-undang 21 tahun 2007 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Sementara untuk NA (17) karena masih di bawah umur kami akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial (Samarinda) sebagai langkah lanjutan pembinaan," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Cyber Polsek Samarinda Kota Bongkar Prostitusi Online, Ringkus 2 Muncikari dan 1 Anak di Bawah Umur.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved