Berita Kalbar
Pemuda di Pontianak Nekat Mencuri Kecanduan Judi Online Slot
Seorang pria berinisial AM (31) warga Kota Pontianak, nekat mencuri, residivis kambuhan ecanduan bermain game judi online berjenis judi Slot.
TRIBUNKALTENG.COM, KUBU RAYA – Seorang pria berinisial AM (31) warga Kota Pontianak, nekat mencuri berbagai peralatan mencuci mobil milik bosnya sendiri.
Pelaku berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Kubu Raya berdasarkan laporan pemilik usaha.
Hasil dari menjual vakum clener, mesin pompa air, kompresor, dan mesin mencuci mobil diakui AM.
Pelaku adalah residivis kambuhan itu ia gunakan seluruhnya kecanduan bermain game judi online berjenis judi Slot.
Gajinya yang hanya Rp30 hingga Rp50 ribu rupiah sehari diakui tidak mampu mencukupi hasrat bermain judinya, hingga membuatnya mencuri berbagai peralatan kerja dari lokasi bekerja.
"Hasil jual mesin itu Rp2,2 juta rupiah, dan itu habis buat saya buat foya-foya main judi online Slot,'' ungkapnya saat di wawancarai ketika Konfrensi Pers Pengungkapan kasus tindak Pidana di Polres Kubu Raya, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Pelaku Begal Payudara Nyaris Jadi Sasaran Amukan Warga Kubu Raya
Baca juga: Seorang Pengendara Tewas Dalam Lakalantas di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 13 Kubu Raya Kalbar
AM mengaku bahwa ini merupakan ketiga kalinya ia berurusan dengan kepolisian atas kasus yang sama yakni pencurian, dua kasus sebelumnya ia mengaku ditangkap oleh Satreskrim Polresta Pontianak.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko pada konfrensi pers menyampaikan bahwa pencurian ini dilakukan tersangka (3/11/2021) lalu.
Saat itu, tersangka yang merupakan pegawai pencucian mobil di Desa Arang Limbung,jalan Adisucipto, kecamatan Sungai Raya, membuka pintu ruko bangunan pencucian mobil dengan menggunakan kunci yang ia pegang.
Selanjutnya ia mengambil berbagai barang itu dan menjualnya ke seorang warga di kecamatan Kuala Mandor B, Kubu Raya dengan harga Rp2,2 Juta rupiah.
Atas pencurian itu, sang pemilik usaha harus merugi hingga belasan juta rupiah.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya guna proses hukum lebih lanjut, dan atas perbuatannya, residivis itu akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Ketagihan Judi Online Slot, Residivis Ini Nekat Mencuri Ditempat Kerjanya.
Enam Calon TKI Ilegal di Singkawang Gagal Diselundupkan, Dua Orang Diduga Agennya Dibekuk |
![]() |
---|
Kebakaran di Perumnas Singkawang Tengah, Polisi Dalami Keterangan Saksi Soal Anak Penghuni Rumah |
![]() |
---|
Pergi ke Kebun Belum Pulang, ASN Pensiunan Guru Hilang di Desa Piasak Hilir Selimbau Kapuas Hulu |
![]() |
---|
Polres Mempawah Bekuk 2 Pengedar Narkoba, Temukan 42,16 Gram Sabu dan 10 Ekstasi Dalam Teko Air |
![]() |
---|
Kecelakaan di Kalbar, 1 Orang Tewas Tabrakan Maut di Jalan Ketapang-Kendawangan, 2 Alami Luka |
![]() |
---|