Berita Palangkaraya
Pemprov Kalteng Ancam Hapus Akses PeduliLindungi RS yang Bandel Tak Ikuti Harga Batas Tes PCR
Pemprov Kalteng Bakal ancam RS yang bandel tak menerapkan tarif tes PCR sesuai ketentuan dikeluarkan pemerintah, dengan hapus akses PeduliLindungi
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah, melalui Dinas Kesehatan bakal mengancam menghapus akses PeduliLindungi.
Bagi rumah sakit (RS) yang nakal tak mengikuti harga tarif standar batas tes PCR. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah dr Suyuti Syamsul.
Suyuti mengatakan, sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021, Batasan tertinggi untuk tarif pemeriksaan RT-PCR untuk wlilayah di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp300 ribu.
Maka wajib bagi seluruh RS swasta dan pemerintah menerapkan batas harga tersebut maksimal Rp300 ribu.
“Sanksi terberatnya yang kami jatuhkan adalah menghapus atau menghilangkan akses PeduliLindungi RS tersebut,” ujarnya kepada Tribunkalteng.com.
Menurutnya, apabila ada RS yang melanggar dari aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Pihaknya tentu terlebih dahulu untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi.
Sebab tidak mungkin untuk menutup laboratorium untuk pemeriksaan sampel Covid-19 ini. Karena kepentinganya masih menanggulangi pandemi.
Baca juga: Tarif Tes PCR RSUD Palangkaraya Rp 300 Ribu, Sedangkan Tarif Pihak Ketiga Hanya Rp 220 Ribu
Baca juga: Ingat, Mulai Hari Ini Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR Sebelum Terbang, Termasuk di bawah 12 tahun
Baca juga: Di Bawah Harga Standar, Tarif Tes PCR di RSUD Doris Sylvanus Palangkaraya Hanya Rp 270 Ribu
Namun apabila ternyata RS tersebut masih saja melanggar maka sanksi adalah menghapus pelaporan akses PeduliLindungi tersebut.
“Sehingga otomatis PeduliLindungi tersebut tidak bisa digunakan untuk perjalanan,” terang Suyuti.
Mantan Direktur RSUD Doris Sylvanus Palangkaraya ini, sampai saat ini belum ada laporan terkait RS yang bandel mematok tarif tes PCR melebihi harga batasnya.
“Sampai saat ini belum ada laporan ke kami,” ucap Suyuti.
Selain itu, dirinya menegaskan terkait harga tes PCR ini tidak boleh ada perbedaan harga saat ini.
Semua sampel wajib diselesaikan dalam waktu 1x24 jam, dan tidak boleh lagi ada dua harga.
Misalkan kalau mau hasil selesai kurang dari 1x24 jam harga Rp500 ribu dan hasil 1x24 jam harganya Rp300 ribu.
“Artinya tidak boleh ada perbedaan harga tersebut, dan itu sudah melanggar aturan yang ada,” pungkas Suyuti. (*)
tes PCR
RSUD Doris Sylvanus Palangkaraya
Dinas Kesehatan
Suyuti
Kalimantan Tengah
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Rutan Palangkaraya Miliki Pendidikan D1 Teologia Bagi WBP, Akan Dikembangkan Merata se Kalteng |
![]() |
---|
Berteriak Histeris, Siswi SMA di Palangkaraya Jadi Korban Begal Payudara, Terduga Pelaku Diamankan |
![]() |
---|
Bersarang di Lisplang Rumah Warga Palangkaraya, Sengat Anjing Hingga Mati, Tawon Vespa Dievakuasi |
![]() |
---|
Tidur di Aspal Simpang Jalan Tingang - Mahir Mahar Palangkaraya, ODGJ Dievakuasi ke RSJ Kalawa Atei |
![]() |
---|
Angka Inflasi Palangkaraya Stabil, Walikota Fairid Naparin Minta Upaya Pengendalian Tetap Berlanjut |
![]() |
---|