Berita Kalsel
Warga Cempaka Terancam Lima Tahun Penjara Curi Sepeda Motor di Banjarbaru
Pelaku pencurian di Banjarbaru berinisial J (42) terancam 5 tahun penjara kedapatan mencuri sepada motor di Jalan Karang Anyar Loktabat Utara
Editor:
Sri Mariati
Humas Polres Banjarbaru untuk BPost
Pelaku curanmor, J (42) warga Jalan Mistar Cokrokusumo, Cempaka, Cempaka, Banjarbaru dibekuk polisi.
"Barang bukti lain masih dicari. Pelaku juga mengatakan bahwa barang hasil kejahatannya dijual dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta modal untuk menikah," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman pidana penjara lima tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Dalangi Pencurian Motor di Banjarbaru dan Martapura, Warga Cempaka Ini Ngaku Untuk Modal Nikah.