Selebrita
Oknum TNI Ini Dicari Kodam Jaya, Diduga Bantu Selebgram Rachel Vennya Kabur dari Karantina
Kodam Jaya mencari oknum TNI yang diduga membantu kaburnya Selebgram Rachel Vennya dari karantina
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Seorang oknum TNI dicari jajaran Kodam Jaya karena diduga membantu selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina.
Kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Karantina sepulang perjalanan dari Amerika Serikat ini bikin heboh bahkan viral di medsos.
Selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.
Tragisnya, seorang oknum TNI disebut-sebut membantu kaburnya selebgram Rachel Vennya tersebut.
Nama oknum TNI tersebut kabarnya berinisial FS.
Baca juga: Jasad Selebgram Gabby Petitio Ditemukan, FBI Kini Buru Brian Laundrie di Hutan Florida
Baca juga: Profil Selebgram Ayu Thalia, SPG Mobil Mewah Rudy Salim yang Laporkan Anak Ahok ke Polisi
Baca juga: Arab Saudi Izinkan Jemaah Umrah Indonesia, Karantina 5 Hari Bagi yang Tidak Penuhi Standar Kesehatan
Dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina itu diungkapkan Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021)
"Ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," kata dia.
Herwin mengatakan, Kodam Jaya sedang melakukan penyelidikan terkait kasus ini setelah viral di dunia maya.
Pemeriksaan dimulai dari hulu sampai ke hilir, dimulai dari bandara sampai dengan di RSDC Wisma Atlet Pademangan.
Sejauh ini, Kodam Jaya baru mendapati satu petugas di Bandara Soekarno-Hatta yang membantu Rachel kabur dari kewajiban karantina.
Ditegaskan Herwin, Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji memerintahkan proses penyelidikan juga dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya.
"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi," kata Herwin.
Utamanya, Pangdam Jaya memerintahkan penyidikan terhadap oknum TNI berinisial FS yang diduga membantu Rachel Vennya untuk kabur dari karantina kesehatan.
Herwin mengatakan, Pangdam Jaya meminta proses penyidikan terhadap oknum tersebut dilakukan secepatnya.
"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 18/2021 yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam," kata Herwin.
Sanksi Menanti
Sebelumnya Juru Bicara Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mendorong aparat hukum melakukan penegakan aturan berupa sanksi bagi siapa saja melanggar aturan kekarantinaan.
Hal itu merespons kasus dugaan kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina Covid-19 di Wisma Pademangan Jakarta.
Nadia menegaskan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran SE Satgas Nomor 18/2021 bahwa setiap orang yang tiba dari luar negeri diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8x24 jam dan melakukan tes RT-PCR di awal dan akhir karantina.
"Meminta aparat hukum melakukan penegakan aturan termasuk sanksi kepada oknum terkait sesuai dengan peraturan," ujar Nadia melalui pesan singkat whatApps yang diterima, Selasa (12/10/2021).
Lebih lanjut Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes RI ini mengatakan, pelanggaran aturan karantina dapat membahayakan kesehatan orang lain.
"Kemenkes mengimbau untuk patuh dalam menjalankan aturan yang sudah ditetapkan," lanjutnya.

Sikap sama juga ditunjukkan Juru bicara Satgas Covid-19.
Prof Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, saat ini proses penelusuran masih berlangsung.
Wiku menegaskan, kewajiban untuk menjalani karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri dibuat untuk keselamatan bersama.
Para WNI yang baru pulang dari luar negeri wajib menjalani karantina delapan hari sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi.
"Pemerintah mengecam pelanggaran kebijakan yang seyogianya dibuat untuk menjamin kesehatan dan keselamatan bersama," kata Wiku dikutip dari Kompas.com.
Wiku mengimbau semua petugas di lapangan untuk bertindak tegas terhadap semua pelanggaran yang ada tanpa pandang bulu.
Diketahui kabar menghebohkan berembus soal mantan istri Niko Al-Hakim itu, diduga kabur pada hari ketiga masa karantinanya usai pulang dari Amerika Serikat.
Saat ini kasus tersebut sedang ditelusuri oleh Satuan Tugas Pademangan.
"Saat ini satgas karantina sedang melakukan penelusuran terkait isu ini, tentunya kementrian kesehatan meminta para penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada," jelasnya.
"Mohon menunggu hasil penelusurannya terlebih dahulu," kata Wiku dikutip dari Kompas.com, Senin (11/10/2021).
Rachel Vennya Terancam Penjara 1 Tahun dan Denda Rp100 Juta
Bila selebgram Rachel Vennya terbukti kabur dari karantina, dia terancam hukuman penjara selama satu tahun atau denda Rp 100 juta
Berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2021, ibu dua anak itu seharusnya menjalani 8 hari masa karantina, bukannya tiga hari.
Hingga Rachel Vennya belum memberikan klarifikasi terkait kabar dirinya kabur saat baru menjalani 3 hari dari 8 hari masa karantina.
Ibunda Rachel Vennya, Viens Tasman juga enggan memberikan komentar terkait isu tidak sedap perihal putrinya.
"Enggak tahu aa, no comment," kata Viens Tasman saat dihubungi awak media.
Sekedar informasi Rachel Vennya baru saja pulang dari New York sekira tanggal 21 September 2021.
Hal itu diketahui dari unggahan terakhir dia di New York lewat media sosial Instagram.
Namun tiga hari berselang yakni pada 24 September 2021, Rachel Vennya sudah mengunggah perayaan ulang tahunnya yang jatuh pada 23 September.
Hal itu membuat warganet semakin yakin jika benar dia tidak menjalani masa karantina selama delapan hari sesuai dengan aturan.
Namun hal itu belun diklarifikasi oleh Rachel Vennya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Siapa FS, Oknum TNI yang Bantu Selebgram Rachel Vennya Kabur dari Karantina? Diburu Kodam Jaya