Selebrita

Bukti Transfer Uang ke Anak Nia Daniaty Diserahkan, Ini Update Kasus Dugaan Penipuan Masuk CPNS

Oivia Nathania, anak Nia Daniaty memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, guna menjalani pemeriksaan terkait kasus penipuan masuk CPNS.

Penulis: Nor Aina | Editor: Rahmadhani
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terlapor Rafly Noviyanto Tilaar (tengah) bersama kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan pertama kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (11/10/2021). 

* Diperiksa Ditjen PAS

Menantu penyanyi Nia Daniaty, Rafly Noviyanto Tilaar, menjawab perihal pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) soal kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS.

Saat ditanya awak media mengenai hal tersebut, Rafly Noviyanto Tilaar memilih diam dan menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum untuk menjelaskan, Yusuf Titaley.

"Itu nanti saja, yang ada di Polda saja dulu," Yusuf saat ditemui di Polda Metro Jaya usai Rafly Noviyanto Tilaar menjalani pemeriksaan, Senin (11/10/2021) dikutip dari Kompas.com.

Saat Rafly Noviyanto Tilaar berlalu meninggalkan awak media, dia terlihat menganggukkan kepala usai mendapat pertanyaan apakah masih berstatus pegawai Ditjen PAS atau tidak.

Adapun Ditjen PAS sudah menyelidiki dan memeriksa Rafly Noviyanto Tilaar.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengatakan, pemeriksaan tersebut adalah tindak lanjut dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar.

"Proses pemeriksaan dan penyelidikan sudah dilakukan oleh Ditjen PAS Kemenkumham dan Ditjen PAS terkait aduan yang masuk terhadap Saudara Rafly," kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/9/2021).

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

(Tribunkalteng.com/Nor Aina)

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved