Selebrita
Bukti Transfer Uang ke Anak Nia Daniaty Diserahkan, Ini Update Kasus Dugaan Penipuan Masuk CPNS
Oivia Nathania, anak Nia Daniaty memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, guna menjalani pemeriksaan terkait kasus penipuan masuk CPNS.
Penulis: Nor Aina | Editor: Rahmadhani
TRIBUNKALTENG.COM - Olivia Nathania, anak dari Nia Daniaty, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021).
Penyidikan kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat masuk CPNS, menyeret nama anak penyanyi Nia Daniaty berlanjut.
Oivia Nathania, anak Nia Daniaty memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, guna menjalani pemeriksaan terkait kasus penipuan masuk CPNS.
Putri Nia Daniaty baru selesai menjalani pemeriksaan kasus penipuan perekrutan calon Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam pemeriksaannya, ia diperiksa selama sembilan jam.
Sempat berhalangan hadir pada pemanggilan pertamanya pekan lalu.
Baca juga: Identitas Haters Rizky Billar & Lesti Kejora Sudah Didapat, Pengacara Beri Pesan Serius
Baca juga: Fakta Sosok Kakek yang Ditegur Baim Wong, Uncle Teebob Sebut Minta Bantuan untuk Pengobatan
Olivia Nathania putri Nia Daniaty, akhirnya memenuhi panggilan tersebut.
Ia diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan penipuan terkait perekrutan calon aparat Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina mengatakan pihaknya membawa bukti transfer uang kepada pelapor, Agustin.
"Bukti-bukti transfer yang sudah dikirim," ucap kuasa hukum Oi, saat ditanya awak media, dikutip Tribunkalteng.com melalui YouTube Indosiar, Selasa (12/10/2021).
Dalam waktu dekat penyidik akan melaksakan gelar perkara untuk menentukan status dari kasus tersebut.
"Penyidik mengetahuinya dan kemudian akan segara mungkin melakukan perkara, disamping itu dari penyelidikan ke penyidikan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus.
Diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (23/9/2021) atas dugaan penipuan perekrutan calon aparatur sipil negara (ASN).
Jumlah korban tercatat 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp. 9,7 miliar.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya menanyangkan, Pasal 378, Pasal 372, dan Pasal 263. Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.