Maulid Nabi 2021
Hari Libur Maulid Nabi 2021 Digeser ke 20 Oktober 2021, Klaster Covid-19 Jadi Alasan Pemerintah
Pemerintah menggeser hari libur Maulid Nabi 2021 sehari kemudian, tepatnya 20 Oktober 2021
e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
g. membawa kantong untuk menyimpan alas kaki;
h. menghindari kontak fisik atau bersalaman;
i. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan
j. yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.
6. Penyelenggara dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi dan peserta dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadat dan di tempat lain yang digunakan untuk mengikuti Peringatan Hari Besar Keagamaan.
7. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Libur Tanggal Merah Maulid Nabi Muhammad Digeser Jadi Rabu 20 Oktober, Begini Penjelasan Kemenag
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/maulid-a.jpg)