Berita Kalsel
Menolak Vonis 1 Tahun Penjara, Mantan Bupati Balangan Kalimantan Selatan Langsung Banding
Kamis (30/9/2021) digelar sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap Ansharuddin selaku terdakwa kasus dugaan penipuan
Jaksa meyakini, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
Ditemui usai persidangan, Ansharuddin mengatakan tidak uas atas keputusan Majelis Hakim.
"Kami menghormati putusan Majelis Hakim. Namun keputusan itu membuat kami masih belum puas, sehingga kami minta keadilan dengan banding," kata H Ansharuddin sambil meninggalkan ruang sidang.
Penasihat hukum terdakwa, Mauliddin, menambahkan, status hukum kliennya itu kata dia belum inkracht.
"Tadi kita dengar ada dua persepsi, perbedaan dari hakim anggota. Kami sangat mengapresiasi Hakim Anggota Dua (Sutisna) yang melihat kebenaran secara materiil. Kami akan segera banding," kata Mauliddin. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Divonis 1 Tahun Penjara, Mantan Bupati Balangan H Ansharuddin Langsung Nyatakan Banding