Berita Kalsel

Menolak Vonis 1 Tahun Penjara, Mantan Bupati Balangan Kalimantan Selatan Langsung Banding

Kamis (30/9/2021) digelar sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap Ansharuddin selaku terdakwa kasus dugaan penipuan

Editor: Dwi Sudarlan
Banjarmasin Post/Achmad Maudhody
Mantan Bupati Balangan Kalimantan Selatan H Ansharuddin (kemeja kuning) menjalani sidang kasus dugaan penipuan di PN Banjarmasin, Kamis (30/9/2021). Ansharuddin mengajukan banding atas vonis 1 tahun atas dirinya. 

Jaksa meyakini, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan. 

Ditemui usai persidangan, Ansharuddin mengatakan tidak uas atas keputusan Majelis Hakim. 

"Kami menghormati putusan Majelis Hakim. Namun keputusan itu membuat kami masih belum puas, sehingga kami minta keadilan dengan banding," kata H Ansharuddin sambil meninggalkan ruang sidang. 

Penasihat hukum terdakwa, Mauliddin, menambahkan, status hukum kliennya itu kata dia belum inkracht. 

"Tadi kita dengar ada dua persepsi, perbedaan dari hakim anggota. Kami sangat mengapresiasi Hakim Anggota Dua (Sutisna) yang melihat kebenaran secara materiil. Kami akan segera banding," kata Mauliddin. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Divonis 1 Tahun Penjara, Mantan Bupati Balangan H Ansharuddin Langsung Nyatakan Banding

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved