Berita Kapuas
Pemkab Kapuas Terbitkan Perda Kominfosantik Pertama di Kalteng
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosantik).
Perda ini pertama di Kalimantan Tengah (Kalteng), sebagai dasar hukum pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), mengakomodir tiga urusan pemerintahan.
Yakni Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik. “Sebagai dasar hukum kami melaksanakan tupoksi yang melekat dari turunan daerah, provinsi maupun pusat," ungkap Junaidi di ruang kerjanya, Jumat (24/9/2021).
Junaidi berharap, dengan adanya Perda tersebut di Kabupaten Kapuas akan mampu meningkatkan kinerja dan pelayanan publik kepada masyarakat di Kabupaten Kapuas.
"Diketahui bahwa diseluruh Kalteng hanya Kapuas memiliki Perda ini. Semoga ini bisa menjadi pemicu semangat kerja bagi kawan-kawan di Diskominfo Kapuas,” pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/kominfo.jpg)