BSU 2021

Akhirnya BSU 2021 Tahap 5 Mulai Cair, Cara Cek via BPJS Ketenagakerjaan dan WhatsApp

CEK BSU Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, BLT Subsidi Gaji Cair Secara Bertahap.Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Website Kemnaker hingga WhatsApp.

Editor: Nia Kurniawan
TRIBUNNEWS via BanjarmasinPost.co.id
ILUSTRASI. BSU 2021 Tahap 5 Mulai Cair untuk 2,9 Juta Pekerja, Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id 

TRIBUNKALTENG.COM - Akhirnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) alias BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta tahap 5 mulai dicairkan, BSU 2021 bulan ini untuk 2,9 juta pekerja.

Nah, Penerima bantuan ini bisa mengecek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.

Pada BSU 2021, diketahui, BLT subsidi gaji ketenagakerjaan ini dicairkan bertahap.

ya, berdasarkan data terkini Kemnaker, BSU 2021 sudah cair ke 4,9 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG, 26 September 2021: Palangkaraya Hujan Ringan Sampai Malam

Baca juga: Jadwal Liga Inggris Pekan 6 Live SCTV & Mola TV, United vs Villa, Chelsea vs City Hingga Arsenal

BLT Subsidi Gaji telah disalurkan tahap 1 hingga 4.

Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam evaluasi BSU, Jumat, 24 September 2021, anggaran BSU yang sudah digelontorkan mencapai Rp 4,9 triliun.

Tahun 2021 ini, Kemnaker akan memberikan BLT Subsidi Gaji kepada 8,7 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan.

Penyaluran dilakukan sejak Agustus 2021.

Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan 7,7 juta pekerja dapat bantuan ini. Namun hanya 4,9 juta penerima saja yang lolos..

Adapun total dana yang telah disalurkan hingga saat ini per 24 September sebesar Rp4,9 triliun.

Baca juga: Jadwal Liga 2 2021 Persis Solo vs AHHA PS Pati dan PSCS vs PSIM, Mulai Hari Minggu Live Indosiar

Diketahui BSU 2021 tahap 1 dan tahap 2 telah ditransfer langsung kepada pekerja/buruh penerima bantuan yang memang telah memiliki rekening eksisting di salah satu Bank Himbara (Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI atau Bank BTN).

Sedangkan penyaluran untuk tahap 3 dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif ( burekol) bagi para pekerja/buruh penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu Bank Himbara.

Ada beberapa cara untuk mengecek penerima bantuan yang disebutk juga BLT BPJS Ketenagakerjaan ini, bisa mengakses kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau Whatsapp 081380070175.

Dikutip dari Kemnaker.go.id, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan penyaluran BSU di tahap III melalui skema burekol sudah berjalan.

"Alhamdulillah, penyaluran BSU di tahap ketiga melalui skema burekol sudah berjalan. Kemarin di Semarang, saya sempat meninjau pelaksanaan burekol ini, di mana pihak bank Himbara jemput bola ke perusahaan-perusahaan yang memang pekerja/buruh penerima BSU nya belum memiliki rekening Bank Himbara."

Baca juga: Kondisi Terkini Tukul Arwana Akhirnya Terungkap, Tangan dan Kaki Mulai Bergerak

Baca juga: Amanda Manopo Temui Sosok Penyelamat Ariqa Farikha Shakila, Sinopsis Ikatan Cinta 25 September 2021

"Upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga protokol kesehatan, agar tidak terjadi kerumunan, dan mempermudah proses aktivtasi rekening burekol," kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Bagi penerima, Anda bisa langsung mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana bantuan sudah disalurkan.

Namun apabila dana belum masuk, dapat mengecek apakah termasuk dalam penerima BSU 2021 atau tidak melalui website Kemnaker, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WhatsApp.

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Website Kemnaker

1. Buka laman kemnaker.go.id

2. Kemudian, Daftar Akun;

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Selanjutnya, login ke akun Anda;

4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

5. Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Termasuk apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, tapi data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Melalui laman Instagram @kemnaker, Kemnaker menjelaskan alasan mengapa BSU belum juga cair pada beberapa pekerja atau buruh.

Hal tersebut dikarenakan pihak Kemnaker menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini berdasarkan aturan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian agar tepat sasaran.

Penyaluran BSU dilakukan secara bertahap, mulai dari tahap 1 hingga tahap 5.

Jadi para pekerja atau buruh yang merasa sudah memenuhi syarat, dimohon untuk tetap bersabar.

Pihak Kemnaker mengimbau agar pekerja atau buruh selalu mengecek status BSU secara berkala melalui situs web bsu.kemnaker.go.id.

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU.

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan.

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Namun, jika masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via WhatsApp

Berikut cara cek penerima melalui WhatsApp seperti dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan:

1. Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link http://wa.me/6281380070175.

2. Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut:

- Informasi Kepesertaan

- Informasi Klaim

- Informasi Kanal Layanan

- E-Form Pengaduan

- Informasi Calon Penerima BSU 2021

3. Pilih dan balas dengan ketik angka 5.

4. Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

5. Balas pesan dengan ketik "Ya".

6. Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Selain tiga cara mudah itu, BLT Subsidi gaji juga bisa dicek melalui Layanan Masyarakat 175

1. Hubungi Call Center dengan nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan.

2. Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar.

3. Bisa juga segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja/Buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha:

Ribuan buruh yang berasal dari sejumlah serikat buruh saat menuju pusat kota Surabaya untuk menggelar aksi memperingati Hari Buruh, Selasa (1/5).

a. Industri Barang Konsumsi,

b. Transportasi,

c. Aneka Industri,

d. Properti & Real Estate dan,

e. Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Berkaca dari Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 selaku pedoman penyaluran BSU Subsidi Gaji 2021, ada 6 provinsi yang pekerjanya tak dapat BLT.

1. Provinsi Sulawesi Selatan

2. Provinsi Sulawesi Barat

3. Provinsi Gorontalo

4. Provinsi Kalimantan Selatan

5. Provinsi Maluku Utara

6. Provinsi Bangka Belitung

Adapun syarat untuk dapat BSU yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan, yakni WNI, pekerja penerima upah, bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4, hingga gaji paling banyak Rp3,5 juta.

Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, di mana kepesertaannya wajib aktif hingga 30 Juni 2021.

BLT Subsidi Gaji sendiri merupakan program Pemerintah untuk membantu pekerja bertahan di tengah pemberlakuan PPKM saat pandemi COVID-19.

(Tribunnews.com/Latifah)

Klik berita terbaru lainnya Tribun Kalteng

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul BSU 2021 Tahap 5 Mulai Cair untuk 2,9 Juta Pekerja, Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved