Berita Palangkaraya

Video Kebakaran di Palangkaraya, Pria Penyebab Amukan Api di Tumbang Rungan Siap Terima Hukuman

Video kebakaran di Palangkaraya, pria penyebab amukan api di Tumbang Rungan siap terima hukuman

Penulis: Fathurahman | Editor: Dwi Sudarlan
polres palangkaraya
Kebakaran hebat di Tumbang Rungan Palangkaraya Kalteng, diduga gegara cekcok suami istri sebanyak 38 bangunan ludes diamuk api 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Video kebakaran di Palangkaraya, pria penyebab amukan api di Tumbang Rungan siap terima hukuman.

Kebakaran di  Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (3/8/2021) siang, melalap 38 bangunan.

Penyebab bencana, Abdullah (47) membakar kasurnya sendiri.

Baca juga: Kebakaran di Palangkaraya, Penyebab Terbakarnya 38 Bangunan di Tumbang Rungan Sempat Pesta Miras.

Baca juga: Kebakaran di Palangkaraya, Gegara Cekcok Suami Istri, 38 Bangunan di Tumbang Rungan Dilalap Api

Ia siramkan bahan bakar jenis pertalite, disulut api, langsung berkobar.  Ternyata, menjalar hingga mengakibatkan bencana ini.

Minum minuman keras, itulah yang dilakukan sebelum melakukan aksi bakar kasur. Ini berdasar pengakuannya setelah ditangkap petugas Polresta Palangkaraya. 

Kasus ini digelar Kapolresta Palangkaraya, Kombes Sandi Alfadien Mustofa, Rabu (4/8/2021), dan tersangka juga dihadirkan.

"Tersangka cekcok dengan istri. Dia melampiaskannya dengan membakar kasur kamar di dalam rumahnya, sehingga mengakibatkan rumahnya terbakar dan puluhan rumah tetangganya turut terbakar," ujar Kapolresta Palangkaraya yang baru bertugas ini.

Sementara itu, Abdullah mengaku, sebelum membakar kasur di kamarnya, pesta minum minuman keras dengan teman.

"Iya, saya sebelumnya minum miras sama kawan-kawan, kemudian masuk rumah, bertengkar dengan istri yang menyebut saya suka perempuan lain," dalihnya.

Dia juga mengaku marah saat melihat ke dapur tidak ada makanan. Saat itulah masuk kamar dan menyiram kasur dengan pertalite untuk mesin perahu kelotok yang biasa digunakan untuk cari ikan.

Kemudian, menyulutnya dengan korek api, sehingga api membakar kasur. Tak disangkanya, rumah sendiri dan juga puluhan bangunan malah jadi hangus.

"Saya minta maaf dengan semua warga di kampung saya di Tumbang Rungan karena ulah saya menyebabkan puluhan bangunan milik tetangga saya juga jadi terbakar. Saya menerima apapun hukuman buat saya karena bersalah mengakibatkan banyak yang jadi korban," ujarnya.

Dia kini terancam hukuman 12 tahun penjara, Pasal 187 jo 188 KUHP.

Sementara itu, kasus kebakaran ini masih menjadi perbincangan warga setempat.

Pantauan di lokasi kebakaran, warga masih belum terima dengan ulah pelaku.

Petugas sudah mendirikan posko untuk bantuan kepada para korban.

Terdata, sebanyak 35 kepala keluarga (KK) serta 135 jiwa yang tempat tinggalnya terbakar, ditampung di rumah kerabat. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved