PPKM Darurat
Rincian 122 Kabupaten dan Kota yang Terapkan PPKM Darurat, Berlaku Mulai 3-20 Juli 2021
PPKM Darurat ini berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, tepatnya di 122 kabupaten atau kota di 7 Provinsi di Indonesia.
4. Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan ditutup.
5. Untuk restoran dan Rumah Makan tidak ada layanan makan di tempat. Seluruhnya harus delivery order atau take away.
Baca juga: Video Viral Pengakuan MC Dapat Tawaran di Acara Sosialita Jakarta dengan Tumbal Brondong
Baca juga: Dzikir Pendek dan Doa Hasbunallah Amalan Rasulullah dan Nabi Ibrahim di Awal Hari
6. Untuk kegiatan konstruksi baik itu tempat konstruksi dan lokasi proyek tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
7. Untuk tempat ibadah mulai dari Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.
8. Untuk fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan juga ditutup sementara.
9. Untuk kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan termasuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara.
10. Untuk Transportasi umum baik itu kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
11. Untuk resepsi pernikahan dihadiri maksimal lima puluh orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.
Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh mulai dari pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Baca juga: Manfaat Tidak Terduga Sholat Sunnah Wudhu, Niat dan Tata Cara Sholat 2 Rakaat setelah Wudhu
Baca juga: Mobil Terbakar di Jalan A Yani Sampit Kalteng, Sempat Mogok dan Diperbaiki di Bengkel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Daftar 122 Kabupaten dan Kota yang Akan Terapkan PPKM Darurat Mulai 3 Juli 2021