PPKM Darurat

Rincian 122 Kabupaten dan Kota yang Terapkan PPKM Darurat, Berlaku Mulai 3-20 Juli 2021

PPKM Darurat ini berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, tepatnya di 122 kabupaten atau kota di 7 Provinsi di Indonesia.

Editor: Anjar
tribunkalteng.com/Fathurahman
Suasana Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Rincian 122 Kabupaten dan Kota yang Terapkan PPKM Darurat, Berlaku Mulai 3-20 Juli 2021 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.

PPKM Darurat ini berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, tepatnya di 122 kabupaten atau kota di 7 Provinsi di Indonesia.

Rinciannya 48 kabupaten/kota yang nilai assessmennt situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten atau kota yang nilai assessment situasi pandemi level 3.

Baca juga: Pendaftaran Hanya di sscasn.bkn.go.id, Simak Alur Seleksi CPNS 2021 PPK Guru dan PPPK Nonguru

Baca juga: KONI Kabupaten Kapuas Gelar Vaksinasi Covid-19, Ratusan Atlet Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Pertama

Kriteria Penilaian Kabupaten/Kota merujuk pada acuan WHO yakni berdasarkan indikator laju penularan kasus.

Kabupaten atau kota yang tergolong pandemi level 3 yakni kasus terkonfirmasi positif 50-150 per hari, penambahan kasus perawatan di RS 10-30 kasus, dan jumlah kematian 2-5 orang per hari.

Sementara itu Kabupaten atau kota yang tergolong pandemi level 4 yakni kasus terkonfirmasi positif di atas 150 kasus per hari, penambahan kasus perawatan di RS lebih dari 30, serta jumlah kematian lebih dari 5 orang per hari.

Adapun kabupaten kota yang menerapkan PPKM Darurat tersebut yakni:

Banten

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang (pandemi level 4). Lalu Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon (pandmei level 3).

Jawa Barat

Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Bekasi (pandemi level 4).

Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur. Ciamis. Bogor. Bandung Barat, Bandung (pandemi level 3).

Ilustrasi virus corona atau covid-19, saat ini ada varian Delta yang lebih cepat menular dan lebih mematikan
Ilustrasi virus corona atau covid-19, saat ini ada varian Delta yang lebih cepat menular dan lebih mematikan (shutterstock)

DKI Jakarta

Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu (pandemi level 4).

Jawa Tengah

Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, dan Banyumas (pandemi level 4).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved