Idul Adha 1442 H

Siapa yang Berhak Terima Daging Kurban? Berikut Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 1442 H

Siapa yang berhak menerima daging kurban? Berikut tata cara menyembelih hewan kurban Idul Adha 1442 H

Editor: Dwi Sudarlan
Freepik.com
Ilustrasi Hari Raya Idul Adha 1442 H, siapa yang berhak menerima daging kurban, berikut tata cara menyembelih hewan kurban 

TRIBUNKALTENG.COM - Siapa yang berhak menerima daging kurban? Berikut tata cara menyembelih hewan kurban Idul Adha 1442 H.

Idul Adha 1442 H atau Idul Adha 2021 kemungkinan besar jatuh pada 20 Juli 2021 atau sesuai penetapan PP Muhammadiyah dan kalender.

Nahdlatul Ulama dan Pemerintah belum menetapkan karena masih menunggu rukyatul hilal (melihat ketinggian  bulan) dan sidang isbat.

Hari Raya Idul Adha disebut juga Hari Raya Kurban karena pada hari itu dilakukan penyembelihan hewan kurban.

Biasanya menyembelih sapi, kerbau, domba ataupun kambing. 

Baca juga: Bolehkah Belum Akikah Berkurban di Idul Adha? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Baca juga: Kapan Idul Adha 2021? Berikut Bacaan Niat dan Tata Cara Sholat Idul Adha, Hari Raya Kurban 1442 H

Baca juga: Keutamaan dan Tata Cara Berkurban Serta Syarat Hewan Kurban untuk Hari Raya Idul Adha 2021

Lantas siapa yang berhak menerima daging kurban? Berikut penjelasan mengenai siapa saja orang-orang yang berhak mendapatkan daging kurban.

Tidak semua orang berhak mendapatkan daging kurban pada Hari Raya Idul Adha.

Dikutip dari tribunnews.com, dijelaskan oleh Ustaz M. Hasbullah Agus Sumarno selaku Penyuluh Agama Islam Kemenag Surakarta dalam tayangan pada kanal Youtube Tribunnews.

"Ini dikiaskan dengan pembagian zakat fitrah, artinya dalam zakat fitrah itu kan ada mustahiknya, adalah yang berhak menerima," jelas Ustaz Hasbullah.

Lalu siapa yang berhak menerima daging kurban?

1. Fakir

Fakir adalah orang yang tidak bisa makan dalam sehari.

Pagi ia bisa makan, namun ketika siang belum tentu bisa makan

2. Miskin

Miskin adalah orang yang hari ini bisa makan, namun untuk esok hari belum tentu bisa makan.

3. Gharim

Gharim adalah orang yang terlilit utang dan pada saat itu ia membutuhkan santunan atau bantuan.

Maka ketika ada pembagian hewan kurban orang itu berhak menerima.

4. Ibnu Sabil

Orang yang sedang perjalanan dalam kegiatan dakwah atau kegiatan untuk beribadah dan pada saat itu ia membutuhkan bantuan.

5. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam.

Kemudian ia kebetulan membutuhkan motivasi dan dorongan agar imannya bertambah kuat.

6. Amil

Amil adalah seluruh panitia yang berperan dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.

Meskipun tidak dalam jumlah besar, yang terpenting adalah bisa terbagi rata.

Dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust M Syukron Maksum, berikut bacaan doa dan tata cara penyembelihan hewan kurban:

Waktu pelaksanaan penyembelihan dilakukan pada hari Idul Adha dan 3 hari sesudahnya atau hari Tasyrik.

Tidak ada batasan waktu, boleh dilaksanakan siang dan malam.

Namun menurut Syaikh Al Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik.

Para ulama sepakat penyembelihan kurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajat di hari Idul Adha.

Baca juga: Tata Cara Mengamalkan Sholawat Ghozali Agar Hati Tenang dan Tingkatkan Kecerdasan

Baca juga: Tadarus Al Quran: Surah Al Mursalat, Jauhkan Manusia dari Sikap Perbuatan Syirik dan Kesyirikan

Baca juga: Amalan Doa Nabi Sulaiman, Asmaul Husna, Surah Al Waqiah dan Sholat Dhuha untuk Kelancaran Rezeki

Tata cara menyembelih hewan kurban sebagai berikut:

- Sebaiknya pemilik kurban menyembelih hewan kurbannya sendiri.

Apabila pemilik hewan kurban tidak dapat menyembelih sendiri maka sebaiknya ia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.

- Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.

- Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.

- Ketika akan menyembelih disyariatkan membaca, "Bismillahi wallaahu akbar".

Untuk bacaan bismillah tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim, hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad.

Sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya sunnah.

Adapun bacaan takbir Allahu Akbar para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunnah dan bukan wajib.

Kemudian diikuti bacaan:

"Hadza minka wa laka." (HR. Abu Daud) atau "Hadza minka wa laka 'anni atau 'an fulan (disebutkan nama shahibul kurban).

Bisa juga dengan melafalkan doa agar diterima kurbannya, "Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul kurban". (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Siapa Saja Berhak Menerima Hewan Kurban Idul Adha 2021, Simak Waktu Tepat Penyembelihan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved