Berita Kotim
Narkoba di Kotim, Wiraswasta di Sampit Simpan 3 Paket Sabu di Dalam Kamar
Narkoba di Kotim, Hemansyah (36) warga Jalan Kelapa, Gang Keluarga 5 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Sampit diamankan petugas Polsek Ketapang Sampit
Penulis: Fathurahman | Editor: Syaiful Akhyar
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Narkoba di Kotim, Hemansyah (36) warga di Jalan Kelapa, Gang Keluarga 5 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Sampit, Kabupaten Kotim, Minggu (20/6/2021) diamankan petugas Polsek Ketapang Sampit.
Pekerja wiraswasta di Sampit ini terjerat hukum karena kedapatan memiliki sabu.
Petugas Polsek Ketapang menciduk tersangka saat berada di dalam kamar rumahnya pada Sabtu (19/6/2021) bersama barang bukti paket sabu.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui, Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri, membenarkan telah mengamankan tersangka Hermansyah berikut dengan barang bukti paket sabu.
Baca juga: Dua Warga Sampit Tewas Kena Sambaran Petir Saat Berteduh di Pondok Kebun Baamang Kalteng, 4 Selamat
Baca juga: Bacaan Kumpulan Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Sahabat, Pagi dan Sore
Baca juga: Bolehkah Belum Akikah Berkurban di Idul Adha? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
"Selain mengamankan tersangka, petugas juga menemukan barang bukti narkoba di TKP yang memang diakui milik tersangka," tukasnya.
Tersangka Herman selama ini diketahui tinggal di Jalan DI.Panjaiatan XXX RT.056 RW.005 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotim, Kalteng.
Sedangkan rumah di Jalan Kelapa Gang Keluarga 5 yang menjadi TKP penangkapan tersangka disinyalir menjadi ajang transaksi sabu oleh tersangka.
Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain 3 paket sabu total seberat 4,41 gram, 2 plastik klip kecil,1 mini digital pocket scale,1 pipet sedotan, uang tunai Rp400 ribu dan telepon selular warna biru.
(tribunkalteng.com / faturahman)