Berita Kriminal
Tidak Terima Acara Dangdut Dibubarkan, 2 Pria Ini Nekat Mengancam Membunuh Kapolsek
Biasanya orang akan gemetar atau takut saat didatangi polisi, lain dengan 2 laki-laki ini yang justru mengancam membunuh Kapolsek
TRIBUNKALTENG.COM, KLATEN - Biasanya orang akan gemetar atau takut saat didatangi apalagi diingatkan polisi, lain dengan 2 laki-laki ini yang justru mengancam membunuh Kapolsek.
Mereka adalah Safari (39) dan Adi Kurniawan (19).
Keduanya warga Desa/Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Mereka nekad mengancam membunuh Kapolsek saat razia protokol kesehatan (prokes) dalam acara dangdutan.
Kasus ini bermula saat petugas melakukan operasi gabungan untuk melakukan razia protokol kesehatan.
Baca juga: Tragis, 20 Anak-anak Ikut dalam Pesta Sabu Berkedok Family Gathering, 27 Orang Positif
Baca juga: Inilah Wajah Pelaku Pelecehan Seksual Jemaah Wanita di Mushola Al Amin: Saya Sedang Pusing
Baca juga: Sholawat Ghozali, Diamalkan Sebagai Dzikir Usai Sholat Tahajud, Bikin Hati Tenang Pikiran Terang
Satgas Covid-19 saat itu dipimpin langsung Kapolsek Tulung, Iptu Jaka Waluya.
Sedangkan giat yang bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona dilaksanakan di Kecamatan Tulung Klaten, Jawa Tengah, Minggu (30/5/2021) sekira pukul 12.00 WIB.
Ketika melintas di kawasan Umbul Nilo, petugas mendengar suara musik dangdut yang berasal di sebuah rumah makan.
Bahkan, gelaran dangdut tersebut lengkap dengan panggung dan diikuti puluhan orang.
Kemudian, petugas meminta untuk gelaran acara tersebut dibubarkan, mengingat saat ini masih pandemi covid-19.
Namun, saat polisi meminta rombongan dangdut untuk bubar, Safari dan Adi Kurniawan justru melawan dan menolak acara dangdut dibubarkan.
Mereka sempat berdebat dan membantah petugas. B
ahkan, Mereka sempat menyangkal adanya Covid-19.
Kedua tersangka juga mengancam membunuh Kapolsek Tulung Iptu Jaka Waluya bila membubarkan acara mereka.
Melihat aksi itu, Safari dan Adi Kurniawan langsung diamankan polisi.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan mengatakan, kedua pelaku jelas melawan petugas saat diminta membubarkan kegiatan musik dangdut.
"Dua orang warga Boyolali, kami amankan," kata Andriyansyah, Kamis (3/6/2021).
Padahal sudah jelas keduanya melanggar protokol kesehatan.
Mereka malah mengancam membunuh petugas yang sedang melakukan patroli.
"Kami menyita barang bukti, surat perintah patroli, pakaian kedua tersangka, serta rekaman video hp," ujar Andriyansyah
Mereka dijerat dengan pasal 214 ayat (1), pasal 211, pasal 212 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
Mau Memukul Petugas
Kapolsek Tulung, Iptu Jaka Waluya mengatakan, tersangka mau memukul petugas, namun dihalang-halangi rekan tersangka.
"Sempat mau mukul petugas, namun dihadang temannya," kata dia.
"Tersangka tidak terima acaranya dibubarkan," terang Jaka, Kamis (3/6/2021).
Jaka mengatakan, tersangka menganggap Covid-19 itu tidak ada.
Dia menambahkan, tersangka mengaku tidak takut dengan polisi, bahkan mengancam akan membunuh polisi.
"Saya tetap sabar, tidak terpancing dengan mereka di lokasi," ujar Jaka.
Ia menceritakan, sebelum peristiwa tersebut, tim satgas kecamatan sedang melakukan patroli.
Saat ia berada di lokasi kejadian, ia melihat ada masyarakat joget dan tidak pakai masker. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ancam Bunuh Kapolsek saat Razia Prokes, 2 Pria Diciduk Polisi, Emosi Acara Dangdutannya Dibubarkan