Haji 2021
Ingin Tarik Setoran atau Biaya Haji? Begini Caranya, Perlu Waktu 9 Hari Sebelum Uang Masuk Rekening
Begini cara pengembalian Bipih atau biaya haji atau setoran dana haji oleh jemaah calon haji yang batal berangkat, perlu waktu 9 hari
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Begini cara pengembalian biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya haji atau setoran dana haji oleh jemaah calon haji yang batal berangkat, perlu waktu 9 hari.
Pemerintah memutuskan untuk kembali membatalkan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.
Kementerian Agama memberikan kesempatan bagi jemaah yang batal berangkat untuk menarik kembali setoran pelunasan biaya haji yang telah dibayarkan.
“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, di Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Keputusan Pahit Diambil Menteri Agama, Ini 8 Pertimbangan Tidak Berangkatkan Calon Haji
Baca juga: Mensos Risma Ngaku Dapat Tekanan Soal Data Ganda Penerima Bansos: Saya Sudah Lapor Pak Jokowi
Baca juga: Bursa Calon Panglima TNI, Siapa Lebih Kuat Jenderal Andika Perkasa atau Laksamana Yudo Margono?
Pengembalian ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Berdasarkan KMA tersebut, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan.
Berikut prosedur atau cara pengembalian biaya haji:
Pertama, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:
a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;
b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;
c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.
Kedua, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.
Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan biaya haji pada aplikasi Siskohat.
Ketiga, Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan biaya haji secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
Indonesia Tak Dapat Kuota Haji 2021? Gegara Vaksin Sinovac Belum Bersertifikasi WHO |
![]() |
---|
Arab Saudi Izinkan Jemaah Haji dari Luar Negeri, 133.360 Calon Haji Divaksin dan Siap Berangkat |
![]() |
---|
Meski Belum Ditetapkan, Biaya Haji 2021 Diperkirakan Naik Rp 9 Juta Jadi Segini |
![]() |
---|
Jemaah Calon Haji 2021 Bakal 3 Kali Tes Swab PCR, 2 Kali di Indonesia, 1 di Arab Saudi |
![]() |
---|