Narkoba Kalteng
Bawa Sabu, Pengendara Motor Disergap Polisi Saat Melintas di Jalan Garuda X Palangkaraya Kalteng
Seorang pria warga Palangkaraya Kalteng, RH (30) disergap tim Satresnarkoba Polresta Palangkaraya saat mengendara motor di Jalan Garuda X Palangkaraya
Penulis: Fathurahman | Editor: Syaiful Akhyar
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Seorang pria warga Palangkaraya Kalteng, RH (30) disergap tim Satresnarkoba Polresta Palangkaraya saat lagi mengendara motor di Jalan Garuda X Palangkaraya.
RH (30) yang disinyalir sebagai pengedar sabu ditangkap dengan barang bukti paket sabu, Kamis (20/5/2021) malam.
Kapolresta Palangkaraya melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangkaraya, Kompol Asep Deni Kusmaya, saat dikonfirmasi, membenarkan telah mengamankan tersangka RH.
Baca juga: Digoyang Video Syur 59 Detik, Bu Kadus Ini Tetap Masuk Kerja, Diduga Video Lama Disebar Lagi
Baca juga: Pesan Syekh Ali Jaber Sebelum Wafat: 4 Keutamaan Dahsyat Membaca Surah Al Mulk Sebelum Tidur
Baca juga: Diduga Kelompok Aliran Sesat: Rambut Dicat Merah, Cuma Pakai Celana, Tidak Sholat, Tidak Puasa
“Saat ini, tersangka RH diamankan bersama barang bukti satu paket sabu seberat 0,28 gram, 1 plastik klip warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy,” ujar Kasat Narkoba, Asep, Jumat (21/4/2021).
Dia juga menjelaskan, atas perbuatannya, RH diancam dengan Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(tribunkalteng.com / faturahman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/rh-30-warga-palangkaraya-kalteng-diamankan-terjerat-kasus-sabu-01.jpg)